Pelatihan Pajak – Sebagai wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak perorangan, pastinya sangat penting untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan sebaik mungkin. Supaya selalu Mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang terus berkembang, anda sebagai wajib pajak perorangan maupun Seseorang yang bekerja untuk wajib pajak badan, bisa mengikuti pelatihan pajak.
Karena dengan pelatihan pajak tersebut, anda akan memahami berbagai ketentuan perpajakan yang ada, mulai dari perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan dengan berita terbarunya. Seperti halnya berita mengenai pemerintah yang telah resmi melakukan penerbitan terhadap PMK 80/2023 (Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023).
Perlu diketahui bahwa peraturan yang satu ini telah diperbarui yang mana sebelumnya adalah kebijakan mengenai Surat Ketetapan Pajak atau SKP dan surat tagihan pajak atau STP di Indonesia. Perubahan peraturan resmi tersebut telah mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2023 lalu, yang mana Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum keadilan hukum, dan kemanfaatan yang lebih baik untuk penertiban STP dan SKP, sekaligus menyederhanakan kebijakan STP dan SKP pada bidang pajak bumi dan bangunan atau PBB, menjadi satu peraturan Menteri Keuangan. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya STP dan SKP?
SKP dan STP
Seperti yang tercantum dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023, SKP atau Surat Ketetapan Pajak merupakan Surat ketetapan yang meliputi Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak kurang bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak nihil (SKPN), maupun Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT). Sementara itu, SKB pajak bumi dan bangunan merupakan Surat ketetapan yang dipergunakan untuk memberikan penentuan terhadap jumlah dari pokok maupun selisih pokok pajak bumi dan, jumlah pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan, serta besaran dari denda administratifnya.
Di samping itu, STP atau surat tagihan pajak merupakan surat yang dipergunakan untuk menagih pajak dan/ atau denda pada wajib pajak yang bersangkutan. Sementara itu, STP pajak bumi dan bangunan dipergunakan untuk proses melakukan penagihan pajak PBB yang sesuai dan telah diatur dalam undang-undang pajak bumi dan bangunan.
Baca Juga: Penyelesaian Data Konkret dalam Perpajakan dengan Melakukan Pemeriksaan Pajak
Siapa yang Menerbitkan SKP dan STP?
STP dan SKP bisa diterbitkan oleh pihak pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak maupun direktur jenderal pajak itu sendiri. Baik STP maupun SKP berlaku untuk wajib pajak yang mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak maupun yang tidak NPWP. Seperti halnya yang tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023 pasal 4, STP dan SKP bisa diterbitkan oleh wajib pajak yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, dengan syarat wajib pajak ini masih mempunyai kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan.
Dalam pasal 5, diterangkan bahwa STP dan SKP pajak bumi dan bangunan bisa diterbitkan, apabila kewajiban dari pajak bumi dan bangunan wajib pajak tersebut belum terselesaikan atau belum dipenuhi. STP dan SKP pajak bumi dan bangunan diterbitkan dengan berdasar pada nota perhitungan laporan hasil pemeriksaan/ penelitian/ pemeriksaan ulang. Surat tagihan pajak diterbitkan dengan berdasarkan nota perhitungan, dari hasil penelitian data administrasi perpajakan baik itu pemeriksaan maupun pemeriksaan uang.
Kapan Jangka Waktu Penyampaiannya?
Jangka waktu untuk menerbitkan STP dan SKP biasanya, yaitu 5 tahun sesudah terutangnya pajak maupun berakhirnya masa pajak yang sesuai dalam pasal 19 dan pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2023.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.