Kursus Pajak – Setiap orang yang telah memenuhi syarat secara subjektif maupun syarat objektif memang sudah seharusnya menjadi wajib pajak untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya. Saat melaksanakan kewajibannya, wajib pajak diharuskan mempunyai NPWP. Kepemilikan dari NPWP sendiri bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan cara mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) ataupun ke KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan juga Konsultasi Perpajakan) sesuai wilayah atau tempat tinggal.
Tapi, bagaimana apabila wajib pajak yang telah terdaftar pada KPP atau KP2KP setempat didalam melakukan kewajiban perpajakannya justru ia sudah tidak bertempat tinggal lagi di wilayah atau daerah tersebut? Pada kondisi seperti ini maka wajib pajak mempunyai hak atau diperbolehkan melakukan pemindahan lokasi yang terdaftar. Namun dengan catatan wajib pajak harus untuk melaporkan dan juga mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak terdaftar ke kantor pajak yang baru.
Apa itu Pemindahan Wajib Pajak?
Apabila kita lihat dari kata ‘pemindahan’ sendiri sudah pasti yang terjadi ialah sesuatu yang berpindah dari tempat sebelumnya ke tempat baru atau ke tempat yang sekarang. Dalam perpajakan, wajib pajak akan menjadi peran utama dalam menjamin berlangsungnya kegiatan tersebut.
Dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak tersebut maka wajib pajak bisa melaporkannya melalui KPP ataupun KP2KP di wilayah lain, namun wajib pajak tersebut harus sudah mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak serta telah disetujui DJP. Pemindahan tersebut tentu bisa dilakukan dengan alasan wajib pajak yang bersangkutan sudah tidak bertempat tinggal atau tempat kegiatan usahanya tidak berada lagi di daerah/wilayah KPP dan/atau KP2KP yang lama.
Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Pemindahan
Kaitannya dengan hal ini, ada ketentuan untuk wajib pajak yang boleh melakukan pengajuan permohonan pemindahan wajib pajak. Tentu saja ketentuan-ketentuan yang disebutkan sudah tercantum sesuai peraturan yang ada, dengan penjelasan sebagai berikut:
Mengacu pada SE-60/PJ/2013 angka 3 huruf f, disebutkan bahwa Pemindahan Wajib Pajak bisa dilakukan apabila wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan pindah tempat tinggal dan/atau pindah tempat kedudukan ke tempat yang baru sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
Dalam melakukan Pemindahan Wajib Pajak tidak bisa dilaksanakan kepada Wajib Pajak yang tengah dalam verifikasi terhadap penerbitan SKP, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan. Apabila proses verifikasi yang telah disebutkan selesai, wajib pajak kemudian dapat melakukan pemindahan wajib pajak.
Pengecualian dalam Pemindahan Wajib Pajak
Dalam melakukan pengajuan pemindahan wajib pajak ada wajib pajak yang menjadi pengecualian, yang mana wajib pajak tersebut ialah Wajib pajak orang pribadi dan/atau badan yang memiliki NPWP dengan status sebagai cabang. Dalam kondisi tersebut, maka wajib pajak dengan status sebagai cabang maka akan dilakukan:
- Wajib pajak yang berstatus sebagai cabang akan mendapatkan NPWP baru yang dilakukan melalui prosedur kerja Pendaftaran dan juga Pemberian NPWP yang dilakukan oleh KPP dan/atau KP2KP baru
- KPP dan/atau KP2KP Lama kemudian akan melakukan penghapusan NPWP dengan prosedur kerja Penghapusan NPWP.
Sementara itu, jika, wajib pajak yang berstatus sebagai cabang telah melakukan pemindahan tempat kegiatan usaha ke wilayah KPP lain, akan tetapi status PKP, maka akan dilakukan:
- Pengukuhan kembali sebagai PKP baru yang dilaksanakan dengan prosedur kerja Pengukuhan PKP oleh KPP dan/atau KP2KP yang baru.
- KPP dan/atau KP2KP Lama kemudian akan melakukan pencabutan pengukuhan PKP lewat prosedur kerja Pencabutan Pengukuhan PKP.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.