Training Pajak – Sengketa pajak memang menjadi hal yang sulit dihindari didalam sistem pajak suatu negara. Pada umumnya, sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan dalam penghitungan pajak maupun terjadinya perbedaan interpretasi aturan yang terjadi antara wajib pajak dan juga otoritas pajak.
Pada beberapa kasus, sengketa pajak yang serius bisa menghambat sistem pengumpulan pajak. Keadaan tersebut menunjukkan diperlukannya sebuah mekanisme pencegahan serta penyelesaian terhadap sengketa pajak yang bisa berfungsi secara efektif serta efisien.
Salah satu cara paling efektif yang dapat dilakukan dalam mencegah sengketa pajak ialah dengan menerapkan sistem yang bisa menginformasikan dan juga bisa membantu wajib pajak untuk menjalankan hak dan juga kewajiban perpajakannya, seperti halnya melalui penerapan advance ruling.
Sebelum dibahas lebih lanjut terkait advance ruling, terlebih dahulu perlu ada 2 istilah relevan yang perlu dipahami yakni public ruling dan private ruling. Penjelasan dari kedua istilah tersebut di antaranya telah tercantum didalam publikasi OECD yang bertajuk Tax administration 2013: Comparative Information on OECD and Other Advance and Emerging Economies.
Mengacu pada publikasi tersebut, public ruling ialah suatu pernyataan yang dipublikasikan secara umum terkait dengan bagaimana otoritas pajak akan menginterpretasikan peraturan hukum pajak pada situasi tertentu.
Biasanya peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan memperjelas penerapan hukum pada situasi pajak yang umum terjadi ketika terjadinya transaksi yang dilakukan wajib pajak. Pada umumnya, public ruling mengikat kedua pihak yakni wajib pajak dan otoritas pajak (OECD, 2013).
Sedangkan, private ruling berhubungan dengan permintaan khusus (specific request) oleh wajib pajak maupun dari pihak advisor yang mendapatkan kuasa oleh wajib pajak didalam meminta klarifikasi terkait dengan bagaimana hukum pajak akan diterapkan berkaitan dengan transaksi tertentu yang akan dilakukan.
Tujuan dari private ruling sendiri ialah untuk memberikan early certainty dan additional support untuk wajib pajak berkaitan dengan konsekuensi pajak dari transaksi tertentu, yang seringkali mempunyai risiko tinggi dan/atau rumit. Konsep dan juga tujuan dari private ruling tersebut serupa dengan advance ruling.
Berdasarkan OCED Glossary of Tax Terms, advance ruling merupakan pernyataan tertulis yang berisi interpretasi dan juga aplikasi dari suatu peraturan perpajakan terkait pada keadaan tertentu yang diterbitkan untuk wajib pajak oleh otoritas pajak.
Baca Juga: Begini Aturan Pengecualian Pajak Terhadap Hibah
Lebih jelasnya, advance ruling merupakan suatu prosedur yang diberlakukan terhadap banyak negara yakni berupa konfirmasi tertulis yang berasal dari otoritas pajak yang bisa diperoleh wajib pajak sebelum melaksanakan transaksi-transaksi khusus. Konfirmasi tertulis tersebut memuat konsekuensi pajak yang akan muncul di dalam pelaksanaan transaksi tersebut.
Pada implementasinya, otoritas pajak akan memberikan fasilitas yakni konsultasi terhadap wajib pajak terkait dengan aspek perpajakan yang muncul atas transaksi yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Dengan kata lain, advance ruling dipakai untuk memberikan early certainty pada wajib pajak.
Advance ruling juga bisa membantu otoritas pajak didalam melakukan persiapan penyelesaian jawaban terhadap isu-isu perpajakan yang kemungkinan akan muncul pada proses pemeriksaan serta bisa memberikan respons secara positif didalam menyesuaikan peraturan saat terdapat identifikasi anomali ataupun penyimpangan.
Penyebutan terhadap istilah “advance ruling” sendiri sebenarnya bisa berbeda antar negara. Ada yang menyebutnya dengan private ruling atau ada juga yang menyebut letter ruling. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi masalah selama masih mempunyai pengertian pemberian interpretasi resmi oleh otoritas pajak yang berhubungan dengan konsekuensi pajak yang akan dihadapi oelh wajib pajak terhadap transaksi yang akan dilakukan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.