Training Pajak – Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 dari pemerintah menjadi sebuah langkah konkret dalam mengatur serta mengharmonisasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan natura dan/atau kenikmatan. Aturan tersebut memastikan jika penggantian maupun imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mendapatkan perlakukan yang adil dan juga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Disamping itu, PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga memberikan petunjuk serta panduan untuk para pemberi kerja dan juga penerima natura dan/atau kenikmatan didalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kaitannya dengan peraturan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan, salah satu yang diatur didalamnya ialah terkait makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman.
Ketentuan Makanan dan Minuman yang dikecualikan
Peraturan terkait dengan pajak terhadap natura dan/atau kenikmatan atas natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sudah diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 Pasal 4 secara rinci. Secara khusus didalam Pasal 4 huruf a, makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman untuk semua pegawai termasuk objek yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman yang diberikan untuk seluruh pegawai telah diatur didalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 Pasal 5, yang menyatakan tiga poin penting sebagai berikut:
1. Makanan maupun Minuman yang Diberikan oleh Pemberi Kerja di Tempat Kerja
Untuk para pegawai yang menerima makanan maupun minuman di tempat kerja yang mana disediakan oleh pemberi kerja, maka penggantian tersebut termasuk kedalam kategori dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Atau bisa dikatakan jika para pegawai yang memperoleh fasilitas makan dan juga minum di kantor tidak perlu membayar pajak terhadap fasilitas yang diperoleh tersebut.
2. Kupon Makanan atau Minuman untuk Pegawai yang Tidak Bisa Memanfaatkan Fasilitas di Tempat Kerja
Didalam bidang pekerjaan, ada pegawai yang tidak bisa memanfaatkan pemberian makanan maupun minuman di tempat kerja dikarenakan oleh sifat pekerjaannya. Dalam mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemberi kerja bisa memberikan kupon makanan maupun minuman sebagai bentuk penggantian.
Fungsi dari kupon tersebut ialah sebagai alat transaksi yang bisa ditukarkan dengan makanan maupun minuman di luar tempat kerja. Pegawai yang termasuk pada kategori tersebut ialah pegawai yang bekerja pada bagian transportasi, pemasaran, dan juga dinas luar lainnya.
Baca Juga: Apa itu Perpajakan Berbasis Gender?
4. Bahan Makanan atau Minuman dengan Batasan Nilai Tertentu
Pemberi kerja juga bisa memberikan bahan makanan maupun minuman untuk seluruh pegawai. Supaya bisa masuk dalam kategori penggantian yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, pemberi kerja harus memberikan batasan nilai bahan makanan maupun minuman yang mereka berikan.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan mencegah penyalahgunaan maupun potensi peningkatan biaya untuk para pemberi kerja. Pemberian bahan tersebut bisa berupa bingkisan untuk hari raya ataupun yang lainnya yang mana batasan nilai secara keseluruhannya tidak melebihi Rp 3.000.000,00 per tahun pajak bagi setiap pegawai.
Kupon Makanan dan/atau Minuman
Pemberian kupon makanan maupun minuman menjadi salah satu bentuk penggantian yang umum diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja. Fungsi dari kupon tersebut ialah sebagai alat transaksi alternatif selain uang. Yang mana para pegawai bisa menukarnya dengan makanan maupun minuman. Konsep tersebut didasarkan pada prinsip reimbursement jika pemberi kerja menggantikan pengeluaran pegawai dalam membeli makanan maupun minuman di luar tempat kerja.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.