Brevet Pajak – Isu yang berkaitan dengan kesetaraan gender memang tidak pernah terlepas dari perbincangan publik bahkan semakin menjadi sorotan, termasuk dalam hal perpajakan. Apakah Anda mengetahui jika gender menjadi salah satu basis dalam menentukan pemajakan untuk suatu individu? Dalam momentum spesial misalnya Presidensi G-20, kerangka yang menjadi latar belakang kebijakan perpajakan berbasis gender merupakan salah satu isu prioritas yang sudah diusulkan didalam acara tersebut.
Yang mana gagasan utamanya tidak lain adalah penerapan beban pajak yang tidak netral terhadap suatu gender. Hal tersebut disebabkan peran serta kebutuhan perempuan serta laki-laki berbeda. Misalnya saja saat pemberian insentif pajak untuk perempuan yang tengah cuti melahirkan hal tersebut perlu dipertimbangkan, sebab adanya kemungkinan terhadap penurunan pendapatan. Hal tersebut bertujuan supaya meningkatkan partisipasi perempuan didalam dunia kerja.
Mengenal Perpajakan Berbasis Gender
Walaupun perpajajakan berbasis gender atau gender based taxation (GBT) sering diperbincangkan, tapi belum ada pengertian secara universal terkait dengan hal ini. Pada umumnya, perpajakan yang berbasis gender merupakan suatu kebijakan pajak yang dibuat supaya bisa memberikan afirmasi untuk para perempuan.
Perpajakan yang berbasis gender berkaitan erat dengan upaya dalam menghilangkan bias gender pada suatu sistem perpajakan yang tergolong merugikan perempuan. Sistem pajak yang memiliki sifat netral pun tetap bisa memiliki potensi yang menyebabkan terjadinya bias gender, yang mana hal tersebut nantinya bisa berujung pada ketidaksetaraan gender.
Bias Gender pada Sistem Perpajakan
Ada literasi yang menunjukan adanya bias gender didalam sistem perpajakan. Contohnya, literasi yang ditulis oleh Janet G. Stotsky pada tahun 1996. Di dalam bacaannya, Stotsky menyatakan adanya bias gender secara implisit dan eksplisit pada suatu sitem perpajakan.
Bukan hanya Stotsky yang memiliki pendapatan demikian, juga pendapat selaras yang dinyatakan oleh OECD, di dalam publikasinya dengan tajuk Tax Policy and Gender Equality: A Stocktake of Country Approaches dan juga beberapa literatur juga telah menyoroti keberadaan dari bias gender secara eksplisit dan implisit pada sistem perpajakan.
Lantas apa yang dimaksud dengan bias gender eksplisit?
Bias gender secara eksplisit mengarah terhadap ketentuan undang-undang ataupun pada peraturan perpajakan yang memberikan perlakuan yang berbeda terhadap pihak laki-laki dengan perempuan. Bias gender eksplisit lebih sering berkaitan dengan pajak penghasilan orang pribadi.
Baca Juga: Memahami Tax Evasion dalam Pajak Perusahaan Properti
Bias gender tersebut dapat terjadi pada aturan terkait dengan penggabungan penghasilan, pengecualian, ataupun preferensi pajak untuk pasangan, kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (PT) dan juga besaran tarif pajak yang diperlakukan.
Lantas apa yang dimaksud dengan bias Gender Implisit?
Bias gender secara implisit bisa terjadi bahkan jika sistem pajak seolah-olah bersifat netral serta tidak adanya perbedaan antara pihak laki-laki dengan perempuan secara eksplisit. Perlu Bias tersebut muncul ketika sistem pajak yang netral pada gender menyebabkan dampak yang berbeda yang bisa terjadi pada perempuan ataupun laki-laki.
Dalam kaitannya dengan hal ini, perbedaan yang antara laki-laki dengan perempuan bisa dilihat dari cara mereka memperoleh, menggunakan, dan juga menginvestasikan penghasilan ataupun aset mereka.
Bias gender secara implisit dapat muncul di berbagai jenis pajak yang ada. Bias ini juga bisa ditinjau dari adanya fasilitas pajak yang diperuntukkan pada biaya kerja yang tidak diganti yang mana sebagaian besarnya ditanggung oleh pihak laki-laki.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.