Training Pajak – Bentuk pelanggaran dalam perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak yang melakukan skema penggelapan pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan menggunakan cara-cara yang ilegal disebut dengan Tax evasion. Pelanggaran pajak bisa terjadi saat individu, perusahaan, maupun entitas lain gagal didalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut kemudian bisa melibatkan berbagai tindakan yang bertentangan atau melanggar Undang-Undang perpajakan.
Penghindaran pajak yang sering kali dilakukan bisa menjadi salah satu hal yang memicu tindak penggelapan pajak untuk wajib pajak. WP sering kali melakukan tindakan tersebut sebab persepsi pajak akan mengurangi jumlah penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
Tidak membayar serta tidak melaporkan pajak menjadi suatu tindakan kriminal yang tentu saja menyalahi aturan yang tengah berlaku. Semua tindakan menyembunyikan sebagian penghasilan baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Dalam kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan, wajib pajak akan cenderung melakukan upaya supaya tidak melaporkan jumlah pajak dengan sebagaimana mestinya. Tentu saja hal tersebut menjadi sebuah tindakan kriminal sebab telah menyalahi aturan yang berlaku. Ini mencakup perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yakni menyembunyikan sebagian penghasilan wajib pajak dan tidak melaporkan pajak secara lengkap dan benar.
Tax evasion tersebut tentu saja akan berdampak pada besaran penerimaan negara. Semakin tinggi jumlah wajib pajak yang melakukan tindak tax evasion, maka akan semakin kecil penerimaan negara atau bahakan tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya.
Mengacu pada pasal 38 Undang-Undang KUP diketahui jika indikasi tax evasion sebab kealpaannya, seperti:
- Tidak melakukan penyampaian SPT
- Menyampaikan SPT namun dengan isi yang tidak benar, tidak lengkap dan juga tidak jelas.
Sementara itu, didalam pasal 39 ayat (1) dijelaskan terkait dengan indikasi tax evasion akibat dari kesengajaan wajib pajak, diantaranya:
- Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
- Wajib Pajak tidak melaporkan kegiatan usaha mereka untuk dikukuhkan sebagai PKP
- Dengan sengaja Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau mereka menyampaikan SPT namun dengan keadaan yang tidak benar, tidak lengkap serta tidak jelas
- Wajib Pajak melakukan penolakan ketika ingin dilakukan pemeriksaan pajak
- Wajib Pajak menunjukkan dokumen-dokumen palsu terkait dengan perpajakannya
- Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang dipotong/dipungut.
Baca Juga: Tahukah Anda, Apa itu Penagihan Pajak?
Sanksi Terhadap Wajib Pajak yang Teridentifikasi Melakukan Tax Evasion
Lantas apa sanksi yang mungkin diterima oleh Wajib Pajak yang melakukan tax evasion? Pelanggaran pajak bisa mendapatkan konsekuensi yang serius atas perbuatan yang dilakukan, termasuk dikenakan denda, bunga, dan bahkan bisa terkena tuntutan hukum. Lembaga dan juga otoritas khusus telah dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan tanggung jawab atas menegakkan hukum perpajakan dan juga mengaudit pelanggar pajak.
Sanksi yang diberikan untuk wajib pajak yang terbukti telah melakukan tax evasion ialah dikenakan sanksi berupa denda, bunga, kenaikan pajak terutang bahkan sampai dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Beratnya sanksi yang diberikan kepada wajib pajak tergantung dari pelanggaran yang telah mereka lakukan. Oleh sebab itu, sebagai wajib pajak yang taa perlu ditingkatkan kepatuhan perpajakannya untuk menghindari terjadinya tindakan tax evasion. Sebab membayar pajak juga dilakukan untuk kebaikan diri sendiri dan negara tempat kita tinggal.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.