Training Pajak – Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan salah satu program yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia. Yang mana tujuan dari program tersebut ialah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Mungkin beberapa dari Anda sudah sering mendengar istilah yang satu ini. Tapi, apakah Anda sudah paham apa sebenarnya pengertian dan juga tujuan dari dilakukannya program tax amnesty tersebut? Jika Anda ingin menegtahuinya lebih lanjut terkait program tersebut, sebaiknya baca terus ulasan berikut ini.
Apa itu Tax Amnesty?
Tax amnesty merupakan suatu penghapusan pajak terutang yang tidak terkena sanksi di bidang perpajakan dan juga sanksi administrasi perpajakan. Cara melakukan penghapusan pajak tersebut ialah dengan mengungkap jumlah harta serta membayarkan sejumlah uang dengan nominal berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang membahas terkait dengan Pengampunan Pajak.
Lantas, siapa yang dapat memperoleh program tax amnesty? Ternyata setiap Wajib Pajak (WP) atau Badan Usaha yang memiliki kewajiban dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti program tersebut.
Sebenarnya program pengampunan pajak bukan hanya dilakukan di Indonesia. Selain Indonesia ada beberapa negara yang juga menerapkan program yang sama, seperti Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, sampai dengan Spanyol.
Sementara itu, di Indonesia sendiri program tax amnesty jilid I, pertama kali diselenggarakan di tahun 2016. Lalu berselang 6 tahun yakni pada pada 1 Januari-30 Juni 2022, pemerintah kembali mengadakan program tax amnesty jilid II.
Tujuan Diselenggarakannya Tax Amnesty
Tujuan umum pemerintah melaksanakan program tax amnesty ialah untuk mengumpulkan uang dari Wajib Pajak yang dianggap mempunyai harta yang mereka simpan di luar negeri. Sehingga melalui penyelenggaraan program ini diharapkan para wajib pajak bersedia untuk mengalihkan hartanya dari luar negeri ke dalam negeri.
Dengan hal tersebut negara bisa memperoleh lebih banyak pemasukan yang bermanfaat dalam meningkatkan perekonomian serta bisa menjaga stabilitas ekonomi makro negara.
Baca Juga: Konsekuensi dan Landasan Hukum Terkait Ingkar Kewajiban Pajak
Dilansir dari Pajak.go.id, terdapat beberapa tujuan lain yang perlu diketahui dari diberlakukannya program tax amnesty di antaranya ialah sebagai berikut:
- Tax amnesty diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, yang dilakukan melalui pengalihan harta yang memberikan dampak pada peningkatan nilai tukar rupiah, likuiditas domestik, dan investasi. Kemudian, juga bisa mengalami penurunan terhadap suku bunga.
- Tujuan berikutnya ialah untuk mendorong terjadinya pembaruan didalam sistem perpajakan. Dan juga bisa memperluas basis data perpajakan yang lebih komprehensif, terintegrasi dan juga lebih valid.
- Selain itu, tax amnesty juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan jumlah pajak yang bisa dipakai untuk pembiayaan pembangunan.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak jika mereka ingin mengajukan tax amnesty, diantarnya ialah sebagai berikut :
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
- Membayar Uang Tebusan;
- Menyampaikan SPT PPh Terakhir untuk Wajib Pajak yang sudah mempunyai kewajiban dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Melakukan pelunasan pajak yang tidak/ yang kurang dibayar, atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan untuk Wajib Pajak, yang tengah dilaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; dan
- Mencabut permohonan atas: pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan ataupun pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; banding; keberatan; pembetulan atas surat ketetapan pajak serta surat keputusan dan lain sebagainya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.