Brevet Pajak – Tax Treaty atau yang biasa disebut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang biasa ialah perjanjian pajak yang dilakukan antara dua negara yang bertujuan untuk mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan pembagian hak pemajakan terhadap penghasilan yang didapatkan/diterima oleh penduduk dari salah satu maupun dari kedua pihak Negara. Yang mana tujuannya ialah meminimalisir terjadinya pengenaan pajak berganda. Selain itu, juga untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri.
Tax Treaty ditujukan untuk menentukan alokasi dari hak pemajakan yang terjadi dari suatu transaksi antara negara domisili (negara yang menjadi tempat tinggal wajib pajak) dan juga negara sumber (negara yang menjadi asal atau sumber penghasilan).
Terdapat beberapa tujuan perjanjian penghindaran pajak berganda, diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Meningkatkan investasi modal dari luar negeri
Melalui tax treaty diharapkan dapat menarik negara luar agar bersedia untuk menanamkan modal di Indonesia. Karena apabila investasinya berupa deviden, royalty ataupun bunga akan dikenakan pajak yang tinggi. Hal tersebut bisa menyebabkan munculnya keraguan untuk negara luar. Yang mana hal tersebut bisa memperlambat pertumbuhan investasi modal di Indonesia yang berasal dari luar negeri.
2. Pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak
Disini pertukaran informasi di melibatkan kedua negara dalam perjanjian penghindaran pajak berganda. Yang mana hal tersebut bisa digunakan untuk mengetahui apabila ada penduduk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga bisa dilakukan deteksi sedini mungkin. Negara yang berhubungan dengan P3B bisa melaporkan penghasilan penduduk asing di negara sumber.
3. Meningkatkan sumber daya manusia
Pembebasan pajak yang dilakukan atas mahasiswa serta pelatihan karyawan di negara tempat menempuh pendidikan ataupun pelatihan bisa meningkatkan kemampuan serta bisa menghadirkan SDM yang lebih kompeten.
4. Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara
P3B akan mengatur adanya pemajakan yang setara antar kedua negara. Akan digunakan prinsip saling menguntungkan dan juga tidak memberatkan penduduk asing dalam menjalankan usaha antara kedua negara.
Perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut menjadi salah satu sumber hukum yang dipakai untuk setiap transaksi yang dilakukan dalam perpajakan internasional. Penetapan aspek perpajakannya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada didalam perjanjian penghindaran pajak berganda sesuai dengan jenis transaksinya.
Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Pajak Jual Beli Barang NFT?
5. Menghindari terjadi pemajakan ganda yang memberatkan dunia usaha
Dengan perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut membuat pengenaan pajak terhadap laba usaha tidak bisa dikenakan di kedua tempat, yakni di negara domisili maupun di negara sumber. Sehingga, laba usaha akan dikenakan pajak di lokasi mereka berkedudukan. Diharapkan, dunia usaha bisa memperoleh kepastian hukum sebab membayar pajak hanya akan dikenakan satu kali yakni di negara domisili.
Setiap negara yang terlibat bisa menyusun tax treaty-nya masing-masing sesuai dengan model perjanjian yang telah diakui secara internasional. Terdapat 2 model utama P3B yang dijadikan sebagai acuan, yakni Model UN dan juga Model OECD. Tapi, masing-masing negara diberi hak sendiri untuk mengembangkan model perjanjian mereka asalkan masih sesuai dengan ketentuan.
Model OECD
Organization for Economic Coorperation and Development atau yang disingkat dengan OECD memiliki anggota 26 negara. Model ini di dalam tax treaty ini memiliki tujuan untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang telah menandatangani P3B yang dilakukan dengan cara menghilangkan pajak berganda secara internasional.
Model UN
The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countries atau yang disebut dengan Model UN mempunyai tujuan tax treaty yang lebih luas, yakni utnuk meningkatkan investasi asing. Selain itu model ini juga menajadi alat untuk pertumbuhan ekonomi dan juga sosial dari negara-negara berkembang.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.