Kursus Pajak – Pajak hadiah merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang didapatkan dari hadiah dan juga penghargaan. Lantas apa saja yang dikenakan pajak hadiah serta berapa tarifnya?
Mengacu pada peraturan perpajakan yang ada di Indonesia, perlu diketahui jika terdapat berbagai jenis hadiah yang terkena pajak, diantarnya ialah sebagai berikut:
1. Hadiah undian
Hadiah dengan nama serta hadiah dalam bentuk apapun yang pada umumnya diberikan melalui undian.
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan
Hadiah/penghargaan yang didapatkan dari melalui perlombaan maupun dari adu ketangkasan.
3. Penghargaan
Imbalan yang diberikan berkaitan dengan prestasi maupun kegiatan tertentu.
4. Hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, serta kegiatan lainnya
Hadiah dengan nama apapun yang didapatkan seseorang yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan juga kegiatan lain.
Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan
Untuk memberikan kepastian hukum dan juga untuk memberikan kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan terhadap hadiah dan penghargaan, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2015. Yang mana peraturan tersebut berisi tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.
Sedangkan Undang – Undang Pajak Penghasilan (PPh) juga menyatakan jika penghasilan yang bersumber dari perlombaan, hadiah undian, maupun dari kegiatan serupa lainnya menjadi objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang mana bersifat final. Ini menunjukkan ketika dilakukannya pemotongan, pemungutan, maupun penyetoran sendiri dari wajib pajak bersangkutan, maka mekanisme pemajakannya sudah dianggap selesai.
Sedangkan untuk tarif pajak yang dikenakan terhadap hadiah berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dari jenis hadiah yang didapatkan. Tarif yang digunakan ialah 25%, jika hadiah tersebut berkaitan dengan undian, baik untuk wajib pajak orang pribadi ataupun untuk wajib pajak badan.
Baca Juga: Berbagai Profesi Konsultan Pajak yang Ada di Indonesia
Sementara itu, apabila hadiah tersebut berkaitan dengan kegiatan, tarif yang dikenakan terbagi menjadi 3, yakni sebagai berikut:
- Dalam kaitannya dengan penerima penghasilan ialah orang pribadi wajib pajak dalam negeri. Yang mana potongan yang dikenakan mengacu pada tarif Pasal 17.
- Dari penerima penghasilan, ialah wajib pajak badan yang mana termasuk Bentuk Usaha Tetap. Yang mana pemotongan Pajak Penghasilan dikenakan ialah dengan jumlah 15% dari jumlah penghasilan bruto, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4.
- Kaitannya dengan penerima penghasilan ialah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), pemotongan PPh Pasal 26 yang dikenakan ialah 20% dari jumlah bruto. Yang mana dilakukan dengan memerhatikan ketentuan yang terdapa pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tengah berlaku.
Pemotongan yang dilakukan pada PPh sebagaimana yang telah disebutkan pada poin-poin di atas, tidak berlaku bagi hadiah langsung didalam penjualan barang maupun jasa sepanjang diberikan pada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi serta hadiah tersebut diterima oleh konsumen akhir secara langsung ketika dilakukan pemberian barang atau jasa. Hadiah yang dimaksud di atas ialah objek Pajak Penghasilan yang harus dilaporkan didalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak.
Pihak yang menyelenggarakan undian juga diwajibkan untuk membuat serta memberikan bukti pemotongan PPh terhadap undian maupun hadiah dengan jumlah 3 rangkap.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.