Training Pajak – Fasilitas kantor bebas PPh sudah diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 yang isinya membahas tentang penyesuaian peraturan dalam bidang pajak penghasilan. Peraturan tersebut menjadi peraturan turunan dari UU No. 7 Tahun 2021 terkait dengan Penyelarasan Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, hadiah dan/atau keuntungan yang berbentuk natura tidak terkena pajak kepada penerima serta tidak bisa ditanggung oleh pihak pemberi perlengkapan kantor. Berdasarkan UU HPP, barang dan/atau kenikmatan tersebut menjadi objek pajak untuk penerima yang mana bisa ditanggung oleh pemberi (taxable and deductible).
Tapi, pada Pasal PP 55/2022 disebutkan jika ada fasilitas perkantoran yang tidak terkena PPh dengan kriteria natura dan/atau hak pakai hasil, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman yang diberikan untuk semua karyawan, yang meliputi:
- Minuman dan/atau makanan yang diperoleh dari pemberi kerja di tempat kerja
- Voucher makan dan/atau kupon minuman bagi para karyawan yang, sebab sifat pekerjaannya, tidak bisa menggunakan penyediaan makanan dan/atau minuman yang ada di tempat kerja.
- Komponen makanan dan/atau minuman yang diberikan untuk semua karyawan dengan batasan tertentu.
- Sifat dan/atau kenikmatan yang ada di kawasan tertentu, diantarnya:
- Sarana, prasarana dan/atau fasilitas tempat kerja untuk pegawai dan juga keluarganya yang berupa tempat tinggal, termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi dan olahraga (kecuali balap perahu motor, golf, balap kuda, berlayar maupun olahraga motor)
- Sifat dan/atau kenikmatan yang berkaitan dengan persyaratan yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan/atau keamanan pegawai yang memang diwajibkan oleh departemen maupun instansi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang meliputi seragam, antar jemput karyawan, perlengkapan keselamatan kerja, akomodasi untuk awak kapal dan sejenisnya.
- Kinerja dan/atau keuntungan yang berbentuk barang yang didapatkan sehubungan dengan penyelesaian pandemi, endemik maupun bencana nasional.
- Sifat dan/atau kenikmatan dari sumber daya atau yang telah dibiayai oleh APBN/APBD/APBDesa dan lain sebagainya.
Baca Juga: Mari Mengenal Pajak Pertambangan Lebih Mendalam
Lantas Apa Saja Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak?
Sebelum penerbitan UU HPP, hadiah dan/atau tunjangan yang termasuk juga peralatan kantor untuk karyawan yang menerimanya tidak terkena pajak penghasilan. Ini berarti hadiah dan/atau keuntungan yang berbentuk natura tidak bisa dibebankan sebagai biaya yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak perusahaan. Namun, juga bukan merupakan penghasilan yang bisa dikenakan pajak penghasilan pribadi untuk karyawan yang telah menerimanya.
Pajak ruang kantor kini telah diatur dalam Pasal 4 Undang – Undang PPh HPP klaster. Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa imbalan dalam bentuk lain, termasuk perks an/atau in-kind akan terkena pajak penghasilan. Terutama, kemampuan ekonomi lainnya yang telah diterima oleh Wajib Pajak, baik itu dari Indonesia ataupun yang dari luar Indonesia, yang bisa dipakai untuk konsumsi maupun yang bisa digunakan untuk menambah kekayaan WP bersangkutan.
Pajak natura dan/atau gratifikasi hanya berlaku bagi pegawai yang memiliki pangkat tinggi seperti direktur. Tapi belum ada peraturan turunan yang merinci terkait dengan jenis-jenis peralatan kantor yang terkena pajak ini. Mengacu pada Pasal 4 paragraf 3 surat d Undang – Undang PPh Nomor. 36/2008 menjadi contoh remunerasi yang berbentuk rekreasi ataupun peralatan kantor misalnya mobil, rumah dan juga fasilitas kesehatan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.