Training Pajak – Pajak termasuk sebagai salah satu bentuk kontribusi wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan. Sehingga tidak salah apabila masyarakat umum mengikuti training pajak supaya lebih memahami regulasi perpajakan. Agar nantinya setelah memahami berbagai regulasi mengenai perpajakan dari training pajak tersebut, nantinya wajib pajak diharapkan lebih mampu untuk mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien.
Salah satu jenis pajak adalah pajak subjektif, yang dikenakan kepada individu atau badan usaha tertentu yang memenuhi syarat tertentu. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang kewajiban pajak subjektif dan siapa saja yang dikenakan wajib pajak subjektif.
Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan pada orang atau badan usaha yang memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan atau kekayaan yang dimiliki. Dalam hal ini, subjek pajak wajib melaporkan penghasilan atau kekayaannya kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai badan yang mengurusi pajak di Indonesia.
Kewajiban Pajak Subjektif
Kewajiban pajak subjektif adalah kewajiban membayar pajak yang dikenakan kepada individu atau badan yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak. Setiap warga negara atau badan usaha yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang melebihi batas tertentu harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, subjek pajak adalah orang atau badan hukum yang dikenakan kewajiban pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Kewajiban pajak subjektif berbeda dengan kewajiban pajak objektif, yang dikenakan pada objek pajak seperti properti, kendaraan, dan sebagainya. Kewajiban pajak subjektif meliputi:
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari berbagai sumber, seperti gaji, usaha, investasi, dan sebagainya. PPh dikenakan berdasarkan tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya penghasilan yang diterima.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang dibebankan atas penjualan barang dan/atau jasa. Setiap badan usaha atau perusahaan yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa harus mengumpulkan PPN dari pembeli dan membayarnya ke pihak yang berwenang.
Baca Juga: Apakah Pajak Warisan, Bantuan, dan Hibah Sama Atau Berbeda?
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti, seperti tanah dan bangunan. PBB dikenakan berdasarkan nilai jual objek pajak dan tarif yang berlaku di daerah setempat.
Siapa Saja yang Dikenakan Wajib Pajak Subjektif
Siapa saja yang dikenakan wajib pajak subjektif tergantung pada jenis pajak yang dikenakan dan jenis penghasilan atau kekayaan yang dimiliki. Berikut adalah beberapa contoh individu atau badan usaha yang dikenakan wajib pajak subjektif:
- Warga Negara Indonesia atau penduduk tetap yang memiliki penghasilan di dalam dan luar negeri. Setiap WNI dan WNA yang memiliki penghasilan di Indonesia, baik itu berasal dari dalam negeri atau luar negeri, wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
- Badan hukum, baik itu berbentuk perusahaan, yayasan, atau lembaga lainnya, juga memiliki kewajiban pajak subjektif atas penghasilan yang diperolehnya. yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, seperti perusahaan atau koperasi.
- Orang asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan mendapatkan penghasilan dari sumber di dalam negeri.
- Warga negara Indonesia atau penduduk tetap yang memiliki properti seperti tanah atau bangunan. Orang pribadi atau badan yang berstatus pajak tertentu juga dikenakan kewajiban pajak subjektif.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.