Training Pajak – Istilah audit atau pemeriksaan pajak tentu bukan menjadi hal yang asing untuk para wajib pajak. Tindakan pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan data, keterangan, maupun bukti. Yang mana prosesnya dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Tim pemeriksa pajak yang terdapat pada setiap Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan pemeriksaan pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17 Tahun 2013, Tujuan dilakukannya pemeriksaan ialah untuk menguji kepatuhan serta tujuan lainnya. Kemudian pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi menjadi 2 kategori yakni pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin. Pemeriksaan rutin memang lebih sering ditemui wajib pajak karena beberapa alasan berikut ini:
- Wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar kompensasi
- Wajib pajak melaksanakan proses peleburan, penggabungan, likuidasi/pembubaran usaha, pemekaran, atau WP orang pribadi akan meninggalkan atau berpindah tempat dari Indonesia selamanya.
- SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi disampaikan oleh WP
- WP menyampaikan SPT Tahunan PPh dan juga SPT Masa PPN lebih bayar restitusi pasal 17B UU KUP
Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Pada kegiatan pemeriksaan pajak, tentu akan ada tahapan yang perlu dilalui oleh wajib pajak, yang meliputi:
1. Penyampaian Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL)
Surat pemberitahuan/surat panggilan pemeriksaan akan disampaikan oleh pemeriksa pajak berdasarkan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan. Surat tersebut akan disampaikan via pos, faks ataupun jasa pengiriman pada wajib pajak/kuasa wajib pajak. Pemeriksa pajak kemudian akan melakukan konfirmasi penerimaan surat tersebut. Jika SPPL atau Surat Panggilan sudah disampaikan, maka SPT yang sudah dilaporkan tidak bisa dilakukan pembetulan.
2. Pertemuan Wajib Pajak
Pelaksanaan pertemuan akan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau KPP. Untuk wajib pajak orang pribadi maka pertemuan dihadiri sendiri. Sementara itu bagi wajib pajak badan bisa dihadiri perwakilan wajib pajak, ahli waris untuk warisan belum terbagi, ataupun wali bagi anak belum dewasa. Jika ingin didampingi pihak lain, wajib pajak dapat didampingi konsultan pajak maupun pegawai yang paham terkait dengan kegiatan usaha/pekerjaan wajib pajak.
Baca Juga: Mengenal Sistem Pajak Worldwide dan Territorial
3. Dilakukan Pemeriksaan di Pemeriksaan di Kantor Pajak atau di Tempat Wajib Pajak
Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan usaha atau pekerjaan dari wajib pajak. Apabila wajib pajak mempunyai usaha, maka akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap proses bisnis WP yang sebenarnya. Hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak diantaranya ialah buku, catatan, dokumen, dan juga berbagai barang yang dibutuhkan. Wajib pajak perlu bersikap kooperatif dalam hal ini sebab pemeriksaan bisa dilakukan lebih dari satu kali.
4. Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen
Wajib Pajak harus meminjamkan catatan, buku, maupun semua dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksa pajak. Peminjaman tersebut dilakukan dengan penyamian Surat Permintaan Peminjaman pada wajib pajak.
5. Pemeriksaan dan Pengujian
Pengujian akan dilakukan oleh pemeriksa pajak. Ini dilakukan untuk melakukan perhitungan pajak terutang. Baik itu yang didapatkan pemeriksa pajak dari buku, catatan, maupun dari dokumen yang telah dipinjam.
6. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Apabila pengujian selesai dilakukan, maka Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akan disampaikan yang bisa dilakukan secara langsung atau tidak. SPHP menunjukkan hasil pemeriksaan pajak serta daftar temuan selama dilakukannya pemeriksaan.
Tahap selanjutnya ialah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan juga tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.