Pelatihan Pajak – Syarat untuk menjadi konsultan pajak bersertifikasi menjadi hal yang penting untuk dipahami, terutama untuk Anda yang ingin langsung terjun ke usaha jasa yang satu ini. Pada dasarnya, konsultan pajak memegang peran penting untuk membantu Wajib Pajak dalam memperoleh hak dan juga memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku di Indonesia.
Lantas apa saja syarat untuk menjadi konsultan pajak bersertifikasi? Berikut terdapat beberapa persyaratan menjadi konsultan pajak yang perlu Anda ketahui:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan menetap atau bertempat tinggal di Indonesia
- Memiliki sertifikat konsultan pajak.
- Jenjang pendidikan paling rendah setidaknya mempunyai ijazah Strata Satu atau yang sejajar dengan itu.
- Sementara itu, batas maksimal usia untuk menjadi konsultan pajak adalah 70 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan maupun jabatan di pemerintah atau negara ataupun BUMN atau BUMD.
- Siap untuk menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
- Bersedia untuk patuh terhadap Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
Tipe atau Jenis Sertifikat Konsultan Pajak
Sebagaimana yang telah diulas didalam syarat menjadi konsultan pajak bersertifikasi tersebut di atas, memang untuk bisa menjadi konsultan pajak profesioanl perlu memiliki sertifikat. Kaitanya dengan hal ini, terdapat tiga jenis sertifikat konsultan pajak yang penting untuk diketahui sebelum Anda terjun ke dunia perpajakan, berikut ulasannya:
Sertifikat Konsultan Pajak Kelas A
Jenis sertifikat yang perlu dimiliki konsultan pajak yakni sertifikat kelas A. Sertifikat tersebut memungkinkan konsultan pajak untuk mempunyai hak didalam memberikan pelayanan dalam bidang perpajakan untuk Wajib Pajak sehingga hak dan kewajibannya bisa teroenuhi dengan baik. Namun, jenis sertifikat yang satu ini terkecuali jika di tempat tinggal Wajib Pajak memiliki perjanjian terkait dengan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Sertifikat Konsultan Pajak Kelas B
Jenis sertifikat berikutnya ialah sertifikat konsultan pajak tingkat B. Pada jenis sertifikat ini, konsultan pajak berhak dalam memberi pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak badan/perorangan. Sehingga, Wajib Pajak mampu menjalankan hak dan juga memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam tentang Financial Technology
Walaupun demikian, ada pengecualian untuk Wajib Pajak yang menjalankan bisnis dalam bidang bentuk usaha tetap, penanaman modal asing, dan juga bertempat tinggal di negara yang telah memberlakukan penghindaran pajak berganda dengan negara Indonesia.
Sertifikat Konsultan Pajak Kelas C
Jenis sertifikat ini memungkinkan konsultan pajak didalam memberikan pelayanan dalam bidang perpajakan ketika Wajib Pajak badan/perorangan menggunakan hak dan juga kewajibannya.
Yang tidak kalah penting untuk diketahui jika jenis sertifikat di atas mempunyai peran tersendiri. Yang mana sertifikat A berlaku untuk konsultan pajak pribadi., sedangkan sertifikat B berlaku untuk konsultan pajak badan. Sementara itu, sertifikat C berlaku untuk konsultan pajak internasional.
Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak
Sertifikat memang sangat dibutuhkan jika Anda ingin menjadi seorang konsultan pajak. Untuk memperolehnya, Anda tentu harus lolos ujian sertifikasi konsultan pajak. Disamping itu, Anda juga bisa mengikuti kegiatan penyetaraan didalam tingkat sertifikasi. Hal tersbut berlaku untuk pensiunan pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Jika Anda ingin mendapatkan sertifikat B, tentu saja Anda perlu perlu lolos sertifikat A terlebih dahulu. Begitu juga apabila Anda ingin mendapatkan sertifikat C, tentu terlebih dahulu maka Anda juga harus lulus ujian sertifikasi A dan B.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.