Haaai Haii, Taxas!
Kalian tau tidak kalau PPh badan itu bisa dikurangi, lho! Yuk kita simak!
Pajak Penghasilan Badan (PPhB) atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan. Sedangkan pengertian Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang tergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha yang diwajibkan dalam ketentuan perpajakan. Dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini bisa dilakukan pembebasan atau pengurangan. Hal tersebut kita kenal dengan pemberian fasilitas atau Tax holiday.
Tujuan diberikannya fasilitas dibidang pajak adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 159/PMK.010/2015 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Tidak semua wajib pajak badan diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan melainkan harus sesuai dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan. Berikut kriteria dari wajib pajak badan PPh Badan yang dapat diberikan fasilitas :
- Wajib Pajak baru
- Industri Pionir
- Memiliki rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
- Utang dan modal memenuhi ketentuan besaran perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
- Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
- Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011
Baca artikel lainnya : Apa Itu UU Harmonisasi Perpajakan?
Pengurangan pajak penghasilan badan mulai dari 10-100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. Pengurangan Pajak Penghasilan badan ini dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial. Besaran dalam pengurangan Pajak Penghasilan Badan tersebut diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu tersebut. Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat emberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu tersebut menjadi paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan ini, Wajib Pajak harus melakukan penyampaian permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dokumen yang harus dilampirkan pada saat pengajuan permohonan, yaitu :
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi ijin prinsip penanaman modal baru, yang dilengkapi dengan rinciannya
- Asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia
- Surat keterangan fiskal.