Brevet Pajak – Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan hal atau istilah yang asing bagi para wajib pajak. PPN atau biasa juga disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai ini merupakan sebuah pemungutan yang dibebankan pada proses transaksi maupun distribusi. Tentu saja untuk pengelolaan PPN ini perlu adanya pengetahuan khusus, sehingga sangat penting untuk mengikuti brevet pajak agar bisa menghitung kewajiban perpajakannya seefisien mungkin.
Brevet pajak akan membuat pesertanya memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi berkaitan dengan kebijakan perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan, juga termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai seringkali ditemukan dalam berbagai aktivitas sehari-hari, seperti berbelanja di mall, membeli minuman di Coffee Shop, hingga makan di restoran. Di dalam Pajak Pertambahan Nilai sendiri pasti ada berbagai istilah lain yang harus wajib baca ketahui. Berikut ini adalah berbagai istilah umum yang dapat dipelajari dalam PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Wajib Pajak (WP)
Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan hukum, yang termasuk wajib pajak dan pemungut pajak, mereka memiliki hak dan kewajiban terhadap perpajakan berdasar pada kebijakan peraturan undang-undang perpajakan yang diberlakukan.
Pajak
Pajak merupakan kewajiban terhadap negara yang terutang oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak perseorangan yang diwajibkan berdasar perundang-undangan, dengan tidak ada imbalan secara khusus atau langsung, serta pajak ini diberikan dan dipergunakan untuk negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya.
Badan
Badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang membentuk suatu badan usaha atau bisnis. Baik yang melaksanakan usaha atau tidak, termasuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara, perusahaan daerah atau badan hukum lainnya. Bentuk badan hukum ini bisa mempunyai bentuk dan nama apapun, seperti koperasi, persekutuan, Yayasan, kongsi, badan usaha, dana pensiun, perhimpunan, lembaga, ormas, dan bentuk badan lainnya yang termasuk bentuk usaha tetap dan kontrak investasi kolektif.
Daerah pabean
Daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang termasuk wilayah perairan, ruang udara di atasnya, wilayah darat ,dan berbagai tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, serta landas kontinen yang berada didalamnya berlaku UU yang mengelola tentang kepabeanan.
Baca Juga: Apa itu Penagihan Pajak? Siapa Saja yang Akan Ditagih Pajaknya?
Barang Kena Pajak
Barang pada umumnya memiliki definisi barang berwujud, dimana menurut hukum atau sifatnya bisa tidak bergerak maupun bergerak, juga barang yang tidak terwujud. Sehingga barang kena pajak adalah barang yang dibebankan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN.
Pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
Hal di atas merupakan setiap aktivitas yang memanfaatkan barang kena pajak yang tidak ada wujudnya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Jasa Kena Pajak
Jasa merupakan sebuah kegiatan berdasar pada proses hukum atau kewajiban untuk menyediakan peralatan, fasilitas, barang, maupun hak. Hal tersebut juga termasuk layanan yang diberikan terhadap pembuatan barang berdasar instruksi pelanggan, permintaan material maupun pesanan. Sehingga, jasa kena pajak adalah sebuah biaya retribusi kena pajak yang dikelola oleh perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai.
Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) dari Luar Daerah Pabean
Hal di atas merupakan aktivitas pemberian jasa kena pajak (JKP) yang berada dalam lingkup daerah pabean dan dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP adalah orang yang melaksanakan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang akan dibebankan pajak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan PPN.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.