Training Pajak – Kini transaksi di berbagai bisnis berbasis digital seperti perdagangan melalui sistem elektronik maupun e-commerce semakin meningkat. Hal ini membuka peluang penerimaan pajak di bidang yang akan berpengaruh terhadap pendapatan negara. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 terkait Perdagangan yakni melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kegiatan PMSE tersebut merupakan suatu kegiatan perdagangan yang transaksinya dilaksanakan dengan serangkaian perangkat dan juga prosedur elektronik. Perlu diketahui, jika pihak terkait yang bisa melakukan kegiatan PMSE ialah para pelaku usaha dalam negeri ataupun luar negeri, baik itu pribadi serta penyelenggara negara. Pelaku usaha terdiri atas pedagang (merchant), Penyelenggara Sarana perantara (intermediary service). dan juga penyelenggara PMSE (PMSE Operator).
Latar Belakang Penetapan Aturan PPN Atas PMSE
Dengan ditetapkannya peraturan terkait dengan PMSE ini diharapkan supaya bisa menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan yang melibatkan pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha yang bergerak dalam ekonomi digital di dalam maupun di luar negeri. Disamping itu, dengan diberlakukannya peraturan pajak PMSE diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam melakukan pemungutan PPN terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean melalui PMSE.
Latar belakang lainnya ialah supaya tercapainya optimalisasi penerimaan pajak. Didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/PJ/2020 terkait batasan pemungutan pajak atas transaksi PMSE, dijelaskan jika jumlah PPN yang wajib dipungut tarifnya ialah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tapi, seiring berjalannya waktu akan mengalami perubahan besaran tarif yakni menjadi 11% sesuai dengan PMK/60/2022 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Untuk kriteria yang berlaku untuk pelaku usaha PMSE dalam hal pemungutan PPN mempunyai batasan sebagai berikut:
- Nilai transaksi dengan pembeli yang ada di Indonesia lebih dari Rp600 Juta dalam 1 tahun atau Rp50 Juta dalam waktu 1 bulan.
- Jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau 1.000 dalam waktu 1 bulan.
Jika pelaku usaha telah memenuhi kriteria diatas tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka pelaku usaha dapat menyampaikan pemberitahuan yang dilakukan secara mandiri ke DJP untuk dilakukan penunjukan. Untuk pemberitahuan bisa disampaikan melalui email ataupun aplikasi maupun sistem yang sudah ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP seperti yang tercantum didalam Pasal 5 ayat (2) PER-12/PJ/2020.
Baca Juga: Mengenal Apa itu PPh Bunga Obligasi
Yang mana nantinya pemberitahuan tersebut bisa menjadi pertimbangan DJP untuk menunjuk pelaku usaha bersangkutan sebagai pemungut PPN PMSE. Setiap pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN terhadap pajak yang telah dipungut. Untuk bukti pungut sendiri bisa berupa commercial invoice, order receipt, billing, dan juga dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN serta sudah dilakukan pembayaran.
Peran PMSE dalam Penerimaan Pajak di Indonesia
Transaksi melalui e-commerce saat ini memang menjadi hal yang sangat mudah dilakukan kapan saja serta dimana saja. Ini dikarenakan perkembangan teknologi digital yang semakin melesat yang kemudian memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi perdagangan dengan media elektronik. Hal ini pula yang mendorong penerimaan pajak terutama pajak pertambahan nilai.
Mengingat pada setiap transaksi PMSE itu sendiri telah terutang PPN. Ditjen Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jika realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan melalui sistem elektronik terhadap pemanfaatan barang tidak berwujud ataupun jasa dari luar Indonesia bisa mencapai angka Rp7,1 triliun sampai dengan akhir Juni 2022.
Dalam mengoptimalkan penerimaan PPN PMSE, DJP terus melakukan upaya ekstensifikasi dengan menambah jumlah pemungut PPN PMSE. Bukan hanya sebagai penambah penerimaan pajak, PPN PMSE juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan untuk para pelaku usaha dalam hal menjaga kesetaraan didalam menjalankan kegiatan usahanya atau yang dikenal dengan istilah level playing field, yang terjadi antara pelaku usaha digital dengan pelaku usaha konvensional.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.