Pelatihan Pajak – Pada dasarnya, hak dan juga kewajiban sudah melekat didalam setiap warga negara. Sama halnya untuk negara, yang mana mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap warga negaranya. Sebagaimana diketahui, jika hak dan juga kewajiban di antara keduanya mempunyai sifat timbal balik untuk mendapatkan kehidupan bernegara yang makmur dan juga sejahtera.
Tapi, tidak menutup kemungkinan didalam praktiknya terkadang salah satu pihak mengalami beberapa masalah, terutama kita sebagai warga negara. Masalah yang sering kali terjadi adalah sikap egois yang menuntut banyak hak tapi melupakan kewajibannya, sehingga terjadi pengingkaran terhadap kewajiban.
Kewajiban perpajakan memang telah disepakati dan juga tercantum dalam peraturan perundang-undangan, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Walaupun demikian, masih ada beberapa Wajib Pajak yang melanggar atau bahkan tidak melaksanakan kewajibannya perpajakannya. Terkait hal ini, berikut bentuk-bentuk tindakan yang mencerminkan pengingkaran kewajiban pajak yang sering kali dilakukan oleh Wajib Pajak:
- Tidak Melakukan Pembayaran
- Telat Melaporkan Pajak
- Melakukan Pelanggaran yang Merugikan Negara.
- Terlambat Melaporkan SPT
Karena pengingkaran atau tidak melakukan kewajiban tersebut diatas, tentu Wajib Pajak akan memperoleh konsekuensinya yakni akan dikenakan sanksi, bahkan sampai dengan hukuman pidana. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi. Dimana sanksi tersebut dikenakan terhadap tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Sanksi administrasi terbagi atas beberapa jenis yaitu:
1. Sanksi Bunga
Sanksi berupa bunga, mengacu pada Pasal 9 Ayat 2(a) serta 2(b) UU KUP. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tarif bunga yang diterapkan mengikuti acuan suku bunga BI pada setiap bulannya. Jadi, tarif bunga tersebut akan berbeda dalam setiap bulannya. Untuk penetapan, yang menentukan adalah Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal) atas nama Menteri Keuangan.
2. Sanksi Kenaikan
Sanksi ini akan diberikan pada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Seperti, melakukan tindak pemalsuan data, misalnya mengurangi jumlah pendapatan pada SPT sesudah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP. Pengenaan sanksi tersebut bisa berbentuk kenaikan jumlah pajak yang wajib dibayar yakni dengan besaran nilai bekisar 50% dari pajak yang kurang dibayar.
Baca Juga: Peluang Karir di Bidang Perpajakan dan Kelebihannya
3. Sanksi Denda
Sanksi tersebut berbentuk denda yang diberikan terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan. Besaran dari dendanya pun bervariasi, tapi berdasarkan aturan undang-undang. Seperti, telat menyampaikan SPT Masa PPN, besaran nilai denda yang akan dikenakan ialah Rp. 500 ribu. Sedangkan apabila, apabila telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka besaran nilai denda yang akan dikenakan ialah Rp1.000.000 untuk WP badan dan juga Rp100.000 bagi WP pribadi.
Sebagaimana diketahui, Wajib Pajak bisa dikenakan hukuman pidana jika pengingkaran yang dilakukan sangat merugikan negara, seperti halnya melakukan penggelapan pajak. Dalam hal tersebut, Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan hukuman pidana yakni bisa berupa denda hingga pidana penjara paling sedikit 6 tahun. Terkait pengingkaran kewajiban pajak sampai dengan sanksi-sanksinya yang semua sudah berlandaskan hukum didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Oleh sebab itu, sebagai wajib pajak yang baik, kita harus taat dalam membayar pajak supaya tidak terkena sanksi ataupun denda. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.