Supaya semakin bisa mengelola perbanyakan dengan efektif dan efisien, maka mengikuti sebuah pelatihan pajak adalah upaya yang paling tepat. Karena dengan pelatihan pajak nantinya seseorang akan memperoleh berbagai materi dan informasi seputar dunia pajak. Seperti halnya ketika sedang ingin melakukan kewajiban perpajakan pada pajak penghasilan.
Pajak penghasilan atau PPh adalah sebuah pajak yang dibebankan untuk wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan pads satu tahun periode pajak. Seperti halnya yang dimaksud dari penghasilan yakni merupakan suatu pendapatan yang didapatkan supaya memiliki kemampuan ekonomis maupun menambah sumber kekayaan dalam bentuk apa saja, baik itu berasal dari Indonesia maupun luar negeri
Asalnya PPh atau pajak penghasilan ini memiliki beberapa jenis yang harus diketahui oleh Setiap wajib pajak. Mulai dari PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, Pasal 25, dan pasal 29. Menurut dari PMK No. 4 Tahun 2020, yang mana pemerintah akan memberikan insentif dalam hal PPh final yang ditanggung oleh pihak pemerintah.
Sederhananya adalah DTP, yang mana insentif ini diberikan pada pelaku usaha kecil atau pelaku usaha mikro hingga menengah. Perlu Anda ketahui bahwa dengan memberikan insentif pada UMKM, maka akan menghasilkan pembebasan dengan sebesar tarif 0,5% dari jumlah peredaran brutonya. Hal tersebut seperti halnya yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2018. Di samping itu pemberian akan dilaksanakan pada jangka waktu 6 bulan.
Definisi PPh Final
Pajak penghasilan final memiliki definisi sebagai sebuah gambaran terhadap penghasilan yang dikenakan terhadap withholding tax, maupun dapat dikatakan tidak termasuk pada perhitungan dalam pajak tarif progresif. Pajak penghasilan final itu sendiri mempunyai perbedaan Apabila dibandingkan dengan PPh tidak final. Jadi, dalam perhitungannya kedua PPh tersebut mempunyai perbedaan.
Dalam lingkup PPh final maka tidak mempunyai penggunaan tarif yang dengan khusus pada jenis penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang akan menjadi pengurang daripada penghasilan bruto. Hal tersebut berarti bahwa PPh final tersebut adalah pajak yang dibebankan terhadap tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu yang berbeda pada perhitungan pajak biasanya yang diterima dalam periode 1 tahun masa pajak.
Penyetoran maupun pembayaran yang dilaksanakan terhadap PPh final baik dipotong maupun disetor sendiri, pastinya bukan termasuk dalam pembayaran dimuka terhadap PPh terutang, hal tersebut termasuk sebagai pelunasan. Oleh karena itu, wajib pajak yang mendapatkan pembebanan terhadap kewajiban perpajakan PPh final, maka bisa dikatakan telah melunasi pajak terutangnya untuk objek pajak terhadap PPh final itu sendiri.
Baca Juga: Media Digital Sebagai Perantara Terbaik untuk Mengoptimalkan Edukasi Pajak
Dalam hal tersebut penyetoran yang tidak diikutsertakan seperti halnya yang sudah dijelaskan, maka tetap harus dilaporkan dan dimasukkan ke dalam surat pemberitahuan atau SPT. Meskipun penghasilan itu tidak diperhitungkan bersama PPh non final, maupun bukan termasuk dalam kredit pajak pada SPT tahunan dan juga tidak juga dibebankan tarif progresif.
Dengan begini, kesimpulannya arti dari kata final yang dimaksud dalam pajak penghasilan ini mengacu pada kewajiban yang telah selesai maupun yang berakhir. Selain itu, juga terdapat kategori dalam penghasilan pajak final tersebut, yang mana kategori ini masih terbagi menjadi dua kategori lagi yang berbeda terhadap mekanisme pengenaan pajaknya.
- PPh final yang disetorkan sendiri (hanya menerima bukti pungut pajaknya dari pihak lain).
- PPh final yang dipotong oleh pihak lain (melakukan penyetoran pajak yang sudah dipotong untuk kas negara).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.