Pelatihan Pajak – Bagi Anda yang sering berbelanja, mungkin tidak asing lagi dengan istilah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Tapi selain itu, Anda mungkin juga pernah mendengar istilah GST atau Goods and Services Tax. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan GST? Lalu, apa perbedaannya dengan PPN?
Mengenal Goods and Service Tax (GST)
Secara definisi, GST atau Goods and Services Tax merupakan pajak yang dikenal juga dengan istilah Value Added Tax (VAT). Pajak tersebut dikenakan terhadap barang dan/atau jasa, dan juga layanan publik. Dimana di Indonesia sendiri, GST disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni dengan tarif terbaru sebesar 11%.
Dalam artian luas, Goods and Services Tax (GST) ialah salah satu pajak atas konsumsi barang dan jasa yang sifatnya umum. Pajak tersebut dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan juga distribusi barang dan jasa. Baik PPN, VAT, ataupun GST merupakan suatu istilah yang bisa disebut sebagai pajak tidak langsung (indirect tax) atas konsumsi terhadap barang dan/atau jasa.
GST menjadi pajak konsumsi yang berbasis luas yang mencakup semua sektor ekonomi. Fundamental dasar dari GST adalah self-policing feature yang memungkinkan perusahaan dalam mengklaim kredit pajak masukan, yakni dengan pemotongan otomatis dalam dalam sistem akuntansi.
Sebelum diterapkan istilah Goods and Services Tax (GST), istilah pertama kali yang dipakai adalah Value Added Tax (VAT) yang aman diperkenalkan oleh Carl Friedrich Von Siemens. Walaupun begitu, pertama kali GST diterapkan oleh pemerintah Perancis di tahun 1945. Sementara GST diterapkan di Jerman yakni pada awal tahun 1968.
Sedangkan di negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN, yang pertama kali menerapkan GST ialah Indonesia yakni pada 1 Juli 1984. GST di Indonesia dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, diikuti dengan Singapura yang menerapkan GST pada tanggal 1 April 1994 yakni dengan tarif tunggal pertama sebesar 3%. Kemudian, disusul negara-negara ASEAN lain, seperti Filipina, Kamboja, Thailand. Sementara itu, Laos baru menerapkan GST di tahun 2009, lalu disusul oleh Brunei Darussalam dan juga Myanmar. Sementara di Malaysia, GST baru diterapkan pada 1 April 2015.
Penerapan Goods and Services Tax (GST)
Mengambil dari salah satu contoh, penerapan skema GST di India secara komprehensif meningkatkan PDB dalam kisaran 0,9% yakni menjadi 1,7%. Keuntungan ekspor diperkirakan bervariasi yakni antara 3,2% dan 6.3%. Lalu, impor mengalami peningkatan yakni antara 2,4% dan 4,7%.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan Pajak Investasi Saham di Indonesia dengan Luar Negeri
Sehingga bisa disimpulkan, pelaksanaan GST secara komprehensif di India diperkirakan akan menyebabkan alokasi yang semakin efektif dari faktor-faktor produksi. Sehingga, mengakibatkan meningkatnya PDB dan juga ekspor yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara di Australia, skema dari GST merupakan pajak yang berbasis pada kebanyakan barang, jasa, dan juga barang-barang lain yang dikonsumsi di Australia. Penerapan GST tentu akan memberikan dampak pada sektor industri yang berbeda-beda.
Pajak Pertambahan Nilai dan Goods and Services Tax
Secara umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan suatu pungutan yang dibebankan terhadap transaksi jual-beli atas barang dan/atau jasa yang terjadi sebab adanya pertambahan nilai. Pungutan tersebut dibebankan oleh Pengusaha Kena Pajak. Ini berarti, ketika seseorang melaksanakan transaksi jual-beli barang dan/atau jasa sebagai konsumen akhir, maka mereka akan dikenakan PPN terhadap transaksi tersebut. Istilah PPN ini banyak dipakai oleh negara-negara di Eropa dan di Indonesia.
Sementara itu, Goods and Services Tax (GST) ,merupakan pajak penjualan yang dikenakan di negara-negara dunia, seperti India, Australia, Singapura, Selandia Baru, dan juga Hongkong. GST ini memang mempunyai kemiripan dengan PPN, yakni pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.