Brevet Pajak – Tarif PPh Final telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Dimana salah satunya telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Pada PP No. 99 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan ketentuan tarif PPh Final terhadap sektor jasa konstruksi, yakni dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Disamping itu, PP ini juga mengatur jika jumlah tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi bertambah, yakni dari sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif.
Sementara itu, tarif PPh Tidak Final merupakan tarif umum seperti yang telah diatur pada Pasal 17 UU PPh. Tapi, sejak diberlakukannya Undang – Undang HPP. Besaran tarif Pasal 17 UU PPh berubah menjadi sebagai berikut:
- Penghasilan tahunan yang ada di bawah Rp 60 juta, tarifnya 5%
- Penghasilan tahunan yang ada di bawah Rp 60 – Rp 250 juta, tarifnya 15%
- Penghasilan tahunan diantara 250 – Rp 500 juta, tarifnya 25%
- Penghasilan tahunan yang ada di 500 juta – Rp 5 miliar, tarifnya 30%
- Penghasilan tahunan diatas Rp 5 miliar, tarifnya 35%.
Sesuai namanya, setiap wajib pajak mempunyai kewajiban perpajakan yakni muali dari bayar sampai dengan lapor pajaknya. Pajak yang wajib dibayar juga berbeda untuk setiap wajib pajak, sesuai dengan jenis pemasukan dan juga transaksinya.
Salah satu jenis pajak yang paling umum ialah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan baik terhadap orang pribadi ataupun badan atas penghasilan yang didapatkan dalam kurun waktu 1 tahun pajak. Pajak penghasilan melekat kepada subjeknya, sehingga sering disebut dengan sebutan pajak subjektif. Pajak Penghasilan sesuai dengan sifat pemotongan/pemungutan terbagi menjadi 2 jenis yaitu PPh final dan PPh tidak final.
Pajak Penghasilan final ialah pajak yang dikenakan dengan tarif dan juga dasar pengenaan pajak tertentu terhadap penghasilan yang diperoleh dalam 1 tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan, maupun pemungutan PPh final yang dipotong oleh pihak lain maupun sendiri bukanlah pembayaran di muka terhadap PPh terutang. melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan. Oleh sebab itu, Wajib Pajak dianggap sudah melakukan kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Mengenal Penyerahan Barang Kena Pajak
Sementara itu, Pajak Penghasilan tidak final tidak akan memotong suatu penghasilan ketika itu juga, sehingga sebelum melaporkan pajak, Wajib Pajak akan ditetapkan belum melunasi kewajiban perpajakannya. Dan akan dianggap lunas ketika perhitungan serta pelaporan pajak di akhir tahun sudah selesai. Berikut perbedaan antara PPh final dan PPh tidak final yang perlu Anda ketahui:
- Pada SPT Tahunan PPh badan, PPh final tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain yang terkena tarif umum dalam. Sementara itu, penghasilan dalam PPh tidak final digabungkan dengan penghasilan lain yang terkena tarif umum.
- PPh Final, biaya yang ada kaitannya dengan menagih, menghasilkan, dan juga memelihara penghasilan yang terkena PPh tidak bisa dikurangkan. Sementara itu, pada PPh tidak final, biaya tersebut bisa dikurangkan.
- Bukti potong PPh untuk PPh final tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pihak yang dipotong atau yang dipungut. Sebaliknya, bukti potong PPh tidak final bisa dihitung sebagai kredit pajak.
- Tarif untuk PPh final ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sementara itu, tarif PPh tidak final ialah tarif umum seperti yang diatur pada Pasal 17 UU PPh.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.