Kursus Pajak – Indonesia telah berencana untuk menerapkan Alternative Minimum Tax (AMT) yang tercantum didalam Pasal 31F UU PPH dan juga diatur pada Pasal 44D RUU KUP jika wajib pajak badan yang dalam satu tahun mempunyai utang PPh sebesar kurang dari 1% dari penghasilan brutonya, maka akan dikenakan AMT yakni sebesar 1% dari penghasilan brutonya.
Ini berarti, WP badan dalam 1 tahun pajak yang mengalami kerugian komersial memang tetap diwajibkan untuk membayar AMT yakni sebesar 1%. AMT berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan entitas di luar negeri atau tidak mempunyai hubungan istimewa sama sekali.
AMT sendiri bukanlah barang yang baru dalam dunia pajak. Ini merupakan bagian dari ‘keluarga besar’ A yang memakai indikator alternatif di luar penghasilan kena pajak yang pada umumnya merupakan basis pajak. Walaupun demikian, AMT tersebut berbeda dengan presumptive tax yang lain, sebab orientasi AMT ialah guna mencegah penghindaran pajak.
Penerapan AMT direkomendasikan oleh International Monetary Fund (IMF) untuk negara berkembang yang bertujuan untuk melawan praktik perencanaan pajak yang agresif secara internasional, misalnya transfer pricing, pembayaran bunga utang berlebih, dan juga hybrid instrument. Skema ini membantu korporasi dalam membayar pajak supaya lebih rendah. Bahkan tidak melakukan kewajiban pajaknya sama sekali karena kerugian artifisial yang diciptakannya.
AMT mempunyai sifat yang berbeda dengan berbagai ketentuan anti-penghindaran pajak lainnya, AMT bukan bersifat menguji ataupun menelusuri secara detail transaksi-transaksi yang dicurigai mempunyai risiko base erosion dan juga profit shifting (BEPS). AMT mempunyai peran guna memastikan setiap korporasi membayar suatu nilai minimum pajak terhadap negara sebagai safeguard.
AMT bukan bersifat opsional melainkan bentuk rezim paralel yang menggunakan sistem PPh yang berlaku secara umum. Ini berarti, perhitungan nilai pajak terutang WP badan akan memakai sistem PPh Badan normal atau Alternative Minimum Tax. Jika hasil perhitungan pajak terutang lebih tinggi memakai sistem PPh Badan normal, maka otoritas pajak akan memakai nilai pajak terutang dari sistem normal.
Baca Juga: Layanan Pajak Online Memudahkan Wajib Pajak dalam Pelaporan Pajak
Sementara itu, apabila nilai pajak terutang lebih tinggi memakai AMT, maka otoritas pajak akan memakai nilai pajak terutang dari AMT. AMT mengizinkan penggunaan sistem carry over untuk menjamin keadilan dan juga mencegah pemajakan yang berlebih. Ini berarti selisih antara pembayaran pajak sistem AMT dengan normal dapat dijadikan sebagai pengurang pajak terutang pada situasi perhitungan pajak dengan sistem normal untuk masa berikutnya.
Prospek penerapan AMT di Indonesia dirasa dibutuhkan mengingat banyaknya Wajib Pajak penanaman modal asing yang rugi secara profit selama bertahun-tahun tapi tetap bisa beroperasi secara komersial. Melakukan perancangan AMT bukan menjadi hal yang mudah, dibutuhkan penentuan beberapa komponen, misalnya subjek pajak, tarif, threshold, sampai dengan hubungan dengan regulasi anti-penghindaran pajak. Kebijakan AMT sendiri memang harus dikaji secara dinamis, sebab beban pajak efektif negara ada antar waktu termasuk di Indonesia.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.