Kursus Pajak – Commercial Tax atau yang umumnya disebut dengan GST (Goods and Services Tax) ialah nama lain dari VAT (Value Added Tax) yang sering kali dikenakan pada barang maupun jasa. Di Indonesia sendiri GST sama saja dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dimana tarif yang dikenakan saat ini ialah sebesar 11%.
Mengenal Commercial Tax
Umumnya commercial tax sering disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa (GST), dimana merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang diproduksi dan juga diimpor secara lokal, dan juga berkontribusi pada PDB (Produk Domestik Bruto) negara tersebut. Tapi, terdapat pengecualian tertentu di bawah commercial tax, misalnya tidak berlaku pengenaannya terhadap barang-barang dengan nilai nol, yakni makanan dan obat-obatan tertentu, ataupun barang-barang ekspor sejenis.
Pajak tersebut dihitung secara bertahap sesuai dengan ‘appreciation’ atau ‘depreciation’ pada nilai barang dan juga jasa. Sementara itu, pemungutan akan dilakukan oleh pemerintah pada produsen, lantas produsen akan memungut kepada pelanggan atau konsumen akhir barang dan juga jasa tersebut. Dapat dikatakan bahwa pajak tersebut merupakan jenis pajak yang tidak langsung, sebab dibayarkan oleh konsumen akhir terhadap pemerintah yakni melalui produsen sebagai perantara.
Dari awal implementasinya, GST akan dibayar oleh setiap rantai pasokan, yakni mulai dari produksi, dealer dan juga distributor sampai dengan konsumen. Dalam hal ini maka bisa dikatakan pembayaran pajak yang dilakukan seluruh rantai pasokan akan berakhir pada konsumen akhir atau pembeli yang menikmati dan menggunakan barang dan/atau jasa tersebut yang telah disetorkan kepada pemerintah secara tidak langsung.
Fungsi dari Commercial tax atau GST itu sendiri ialah sebagai tarif pajak tunggal didalam pemungutan penjualan ataupun pembelian barang dan/atau jasa, dimana pengenaannya dibagi beberapa jenis, yakni PPN, cukai, dan juga pajak layanan. Commercial tax juga sangat bervariasi, yang mana penerapannya sampai dengan ketentuan objek pajak serta tarif pajak tergantung peraturan maupun kebijakan dari masing-masing negara yang memberlakukan pajak tersebut.
Baca Juga: Tantangan Berat Diskon Pajak Bagi Negara
Commercial Tax di Indonesia
Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang pertama kali menerapkan GST atau yang disebut sebagai PPN. Tarif PPN di Indonesia pun sebelumnya sebesar 10%, tapi per bulan April 2022 penggunaan tarif baru sudah mulai diterapkan, yaitu sebesar 11% hingga 12%,. Sementara itu penggunaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbagi menjadi dua yakni tarif umum dan juga tarif khusus.
Hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atas perubahan UU No. 7 Tahun 2021 terkait dengan perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983. Didalam peraturan tersebut telah mencakup pengertian, tarif, objek dan juga subjek pajak, hingga mekanisme pembayaran maupun pelaporannya.
Berdasarkan penjelasan diatas maka bisa disimpulkan jika sebenarnya commercial tax atau GST (Goods and Services Tax) dan/atau PPN dan/atau VAT mempunyai konsep dasar yang serupa. Namun demikian, penamaan atau penyebutan saja yang memang lebih kepada “preferensi” dari masing-masing negara. Disamping itu juga pada kebijakan tarif yang ditentukan pada masing-masing negara yang juga membedakan pemberlakuan sistem tersebut.
Pada dasarnya GST merupakan sebuah istilah dalam pengenaan pajak terhadap penggunaan atau pemakaian barang dan/atau jasa. GST tentu saja menjadi elemen penting yang harus dipahami secara mendalam.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.