Kursus Pajak – Wajib pajak non efektif merupakan status non aktif sementara untuk Wajib Pajak sebab dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan juga kewajiban dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) saat berstatus “NE”. Maka Wajib Pajak yang selama ini terkena pajak penghasilan tidak perlu untuk menjalankan kewajibannya di dalam melapor SPT tahunan. Alasan utamanya ialah kewajiban lapor pajaknya memang telah hilang atau gugur.
Ketetapan dari Wajib Pajak yang berubah dengan status “NE” hanya dapat dilakukan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Penetapan tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pihak yang Bisa Menjadi Wajib Pajak Non Efektif
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak bisa dikecualikan dari pengawasan rutin KPP apabila:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas namun secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau memang tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas dan juga penghasilannya ada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau ada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan juga tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan serta belum diterbitkan keputusan; atau
- Wajib Pajak yang kini tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tahap Pengajuan Status Non Efektif
Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan status Non Efektif, yakni:
- Anda harus mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagai tahap yang perlu dilakukan untuk melakukan permohonan untuk menjadi WP non efektif.
- Formulir permohonan tetsebut bisa dilakukan secara online, yakni dengan mengisinya pada laman aplikasi e-Registration yang bisa diakses pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Disamping itu, juga bisa dilakukan secara tertulis untuk pengisian formulir tersebut serta mengirimkannya ke KPP.
- Permohonan yang sudah diajukan melalui aplikasi e-Registration telah dianggap ditandatangani secara digital dan juga mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak melalui Coretax
- Jangan lupa untuk melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan yang menunjukkan jika Wajib Pajak telah memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak non efektif.
- Batas waktu penyerahan dokumen sesuai dengan persyaratan ialah 14 hari kerja. Apabila melebihi 14 kerja dokumen tersebut belum dterima oleh pihak KPP, maka permohonan menjadi wajib pajak non efektif tidak bisa diajukan.
- Sebaliknya, apabila dalam jangka waktu tersebut dokumen sudah diserahkan, pihak KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dalam bentuk elektronik.
- Didalam melakukan penetapan wajib pajak non efektif secara jabatan, DJP akan melakukan penelitian terhadap administrasi perpajakan. Tahap yang satu ini dilakukan sebelum dilakukan penetapan keputusan terakhir untuk Wajib Pajak sebagai wajib pajak non efektif.
- Apabila KPP telah menyetujui permohonan serta telah menetapkan Wajib Pajak sebagai wajib pajak non efektif, maka informasi tersebut akan disampaikan Pusat informasi perpajakan DJP akan memberikan kode “NE” pada master file Wajib Pajak tersebut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.