Apa sih pajak berganda itu? Bagaimana hal tersebut bisa terjadi yaa?
Pajak berganda (Double Taxation) merupakan pajak yang dikenakan lebih dari 1 kali oleh dua atau lebih negara atas satu subjek/objek pajak yang sama pada periode yang identik, sehingga mengakibatkan beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Penyebab Terjadinya Pajak Berganda
Pajak berganda ini biasanya terjadi jika dalam suatu transaksi lintas batas negara terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan atas hal tersebut sehingga terjadilah benturan antar klaim perpajakan.
Ini karena adanya prinsip pemajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam maupun luar negeri akan dikenakan pajak oleh negara tempat wajib pajak berdomisili. Dilain sisi, terdapat pula pemajakan teritorial (source principle) yang dikenakan bagi wajib pajak luar negeri oleh negara sumber atas penghasilannya di negara tersebut. Dengan demikian atas penghasilan tersebut akan terkena pajak dua kali, yaitu oleh negara residen/domisili dan negara sumber atas penghasilannya.
Baca juga artikel : Serba-Serbi Profesi Konsultan Pajak
Selain itu, klaim pemajakan ganda ini juga dapat terjadi ketika terdapat dua negara yang kemudian mengklaim bahwa seorang wajib pajak merupakan wajib pajak dalam negerinya yang mengakibatkan adanya dual residen dan pengenaan pajak ganda.
Lalu, Bagaimana Cara Menghadapi dan Menghindari Pajak Berganda Ini Yaa?
Untuk menghindari terjadinya pemajakan berganda ini, tiap-tiap negara perlu melakukan Tax Treaty.
Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B) yaitu perjanjian antara dua negara yang mengatur ketentuan-ketentuan berkaitan dengan pembagian hak pemajakan atas subjek/objek pajak untuk menghindari pajak berganda sekaligus memajukan investasi negara tersebut. Dengan adanya persetujuan P3B ini, maka pengenan pajak akan lebih jelas antar kedua negara dan tidak ada pengenaan ganda.
Selain melalui Tax Treaty, upaya lain agar tidak terkena pajak berganda ini yaitu dengan melakukan Kredit Pajak. Melalui kredit pajak ini, maka wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayar di negara sumber untuk dikreditkan di negara domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Indonesia sendiri, ketentuan akan hal tersebut diatur dalam Pasal 24 UU PPh.