Pelatihan Pajak – Bagi Anda yang ingin bekerja dalam bidang perpajakan, memang sangat disarankan untuk mengikuti brevet pajak untuk kelancaran kariernya. Brevet pajak sendiri ialah kursus atau pelatihan pajak dengan sejumlah tingkatan mulai yakni tingkat A, B hingga C. Lantas apa saja materi yang akan dipelajari?
Kursus Brevet A
Tingkatan A merupakan pelatihan pajak dasar yang akan membahas materi utama tentang pajak penghasilan orang pribadi. Materi tersebut meliputi ketentuan umum ataupun tata cara perpajakan, Bea Perolehan Hak atas Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bangunan (BPHTB), bea materai dan juga Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21).
Kursus Pajak Brevet B
Tingkatan yang satu ini merupakan pelatihan pajak dengan pembahasan dasar sampai menengah. Materi yang akan didapatkan oleh peserta semakin kompleks. Berikut materi lengkapnya:
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) A dan B
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPBM)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Akuntansi Perpajakan
- PPh Pemotongan dan Pemungutan
- Pengisian SPT PPN & PPh Elektronik
- Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Kursus Pajak Brevet C
Brevet C merupakan tingkat pelatihan pajak yang paling tinggi. Untuk mengikuti kelas yang satu ini, syaratnya peserta harus sudah lulus pelatihan sebelumnya yaitu brevet A dan B serta mengantongi sertifikatnya.
Materi yang akan didapatkan peserta kelas pajak tingkat akhir ini ialah tentang PPh Pemotongan dan Pemungutan, Akuntansi Perpajakan & SPT PPh Badan Bentuk, PPh Badan dan Pribadi C, Tax Planing dan juga Pajak Internasional.
Siapa yang Boleh Mengikuti Brevet Pajak?
Untuk para penggiat pajak maupun orang-orang yang bekerja pada bidang akuntansi dan juga keuangan, kursus pajak ini tentu bisa sangat mendukung. Apalagi sertifikat kelulusannya yang sudah pasti bisa menjadi nilai tambah saat mencari pekerjaan.
Namun, orang awam pun juga boleh mengikuti pelatihan pajak tersebut karena brevet pajak mengajarkan ilmu pajak yang memang perlu dipahami oleh setiap wajib pajak. Jadi siapa pun dapat menjadi peserta dari training pajak.
Baca Juga: Ingin Berkarir Sebagai Staf Pajak? Berikut Tugas-Tugasnya
Berapa Biaya Brevet Pajak?
Untuk biaya brevet pajak tentu saja berbeda-beda tergantung dari pada penyelenggaranya. Para peserta dapat mendaftar kursus melalui situs resmi ataupun mencari jasa pelatihan pajak.
Apa Saja Manfaat Mengikuti Brevet Pajak?
- Karena bisa diikuti oleh masyarakat umum, maka masyarakat yang termasuk wajib pajak tentu saja bisa lebih memahami tentang perpajakan, dan mampu merencanakan pajak sesuai dengan dirinya.
- Untuk masyarakat umum yang ingin menjadi konsultan pajak, dapat memanfaatkan training pajak ini.
- Untuk konsultan pajak yang ingin meningkatkan kemampuannya juga sangat mungkin memperoleh manfaat dari mengikuti pelatihan pajak.
- Peserta akan menjadi lebih terampil dalam menghitung dan juga melaporkan pajak.
- Sertifikat kelulusan training pajak bisa menjadi nilai tambah untuk melamar pekerjaan, baik untuk lulusan baru ataupun para pekerja yang berkarir dalam bidang akuntansi, keuangan serta perpajakan.
- Untuk mereka yang sudah bekerja dalam bidang tersebut sangat mungkin untuk menaikkan jabatan karena mengikuti pelatihan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.