Brevet Pajak – Di dalam sistem peradilan di Indonesia, negara sudah memberikan kebebasan secara bertanggung jawab kepada hakim yakni berupa kebebasan menerapkan hukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, kebebasan mengadili, kebebasan dari campur tangan pihak luar,kebebasan berekspresi untuk pengembangan hukum praktis, dan juga kebebasan dalam memberikan pendapat berbeda atau yang dikenal dengan dissenting opinion. Lantas apa yang dimakud dengan dissenting opinion?
Doktrin dissenting opinion pada awalnya lahir dan berkembang di dalam sistem hukum Common Law atau Anglo-Saxon, seperti di Amerika Serikat dan Inggris. Oleh sebab itu, bukan hal yang mengherankan apabila putusan-putusan badan peradilan di negara yang menganut sistem Anglo-Saxon juga mencantumkan putusan badan peradilan memakai dissenting opinion.
Dissenting opinion sendiri merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju terhadap keputusan yang diambil oleh kebanyakan atau mayoritas anggota majelis hakim.
Pemberlakuan dissenting opinion didaalam sistem peradilan Indonesia sudah tercantum di dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan dalam hal tidak bisa dicapai mufakat yang bulat. Pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) harus dibuat di dalam putusan.
Saat melakukan dissenting opinion, hakim tersebut berarti berani untuk melepaskan dirinya dari ancaman error in reasoning dan juga tidak ragu untuk mengekspresikan pandangannya, keyakinan, dan juga filosofinya secara pribadi. Dengan begitu, dissenting opinion yang dilakukan secara kritis dan juga penuh tanggung jawab dipercaya bisa dijadikan sebagai cara yang tepat menuju sistem peradilan yang sehat sesuai poernyataan Hakim Agung Jesse W. Carter pada tahun 1953.
Tujuan Dissenting Opinion
Seperti sebuah kalimat yang menyatakan, ‘The law is not an exact science’. Kalimat ini menjelaskan bahwa suatu kelompok yang terdiri atas tiga, lima, tujuh, atau sembilan orang dengan latar belakang, ekonomi, filosofi sosial, keyakinan, dan juga politik yang berbeda dan tidak bisa diharapkan untuk berpikir serta berperilaku serupa.
Perbedaan-perbedaan tersebutlah yang pada akhirnya justru bisa menjaga keseimbangan yang dibutuhkan di dalam sistem hukum yakni stabilitas dalam hukum dan juga evolusi prinsip-prinsip hukum dengan tujuan sesuai perubahan kondisi sosial dan juga ekonomi yang berkembang di dalam masyarakat.
Walaupun, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mempunyai dampak pada hasil putusan, tapi dissenting opinion tetap bisa dijadikan sebagai basis untuk penajaman dan perubahan hukum maupun putusan di masa yang akan datang.
Disamping itu, dissenting opinion juga bisa berfungsi dalam memberikan peluang/ encouragement untuk pihak yang ditolak permohonannya untuk mengajukan banding ataupun kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Apa Peran Sektor Pertambangan di Dalam Perpajakan?
Transfer Pricing
Dissenting opinion sudah diadopsi di dalam suatu kasus sebagai pendapat mayoritas kasus berikutnya yang ternyata mungkin terjadi. Di dalam kasus sengketa oleh LG Electronics India Pvt. Ltd. V Asisstant Commissioner of Income Tax tahun 2013 hal tersebut telah dibuktikan di dalam. Sengketa tersebut berperan penting dalam perkembangan transfer pricing terutama marketing intangibles baik di India maupun di dunia.
Otoritas pajak India memberikan berpendapat bahwa biaya advertising, marketing, and promotion (biaya AMP) yang dikeluarkan LG India dengan jumlah 3,85% dari penjualannya. Persentase tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan pembanding, sperti Videocon dan Whirlpool. Oleh sebab itu, LG India pun dianggap telah mempromosikan merek LG yang bukan miliknya di India, sehingga seharusnya memperoleh remunerasi dari LG Korea.
Salah satu dari 3 majelis hakim kemudian menyampaikan dissenting opinion di dalam kasus dengan menyatakan keberadaan drai transaksi internasional ditetapkan sebagai fakta. Tidak terdapat ruang untuk berasumsi jika telah terjadi transaksi internasional dengan tidak terdapatmya perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. Disamping itu, beban pembuktian untuk membuktikan jika biaya AMP yang dikeluarkan LG India memberikan kontribusi yang nyata terhadap otoritas pajak. Dissenting opinion pun ternyata memperoleh respon positif dan juga dipertimbangkan oleh mayoritas hakim pengadilan pajak India di dalam kasus-kasus marketing intangibles selanjutnya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.