Training Pajak – Warga negara mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Membayar pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi kita didalam menunjang rencana belanja negara. Rencana belanja negara tersebut nantinya akan diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan juga semua itu kembali lagi untuk kesejahteraan kita sebagai masyarakat.
Didalam memastikan hal tersebut bisa berjalan dengan baik, pemerintah menentukan sekelompok peraturan yang khusus membahas mengenai dengan sanksi administratif perpajakan. Tentu saja kita sebagai Wajib Pajak yang baik harus melakukan kewajiban kita untuk membayar pajak sesuai peraturan secara tertib.
Sanksi pajak akan diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, terlambat maup7un tidak membayar pajak. Sanksi pajak di Indonesia terdiri atas 2 jenis yakni sanksi administrasi dan juga sanksi pidana yang telah diatur didalam UU No.28 Tahun 2007.
Sanksi administratif sendiri merupakan sanksi dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah uang kepada negara sebab telah melanggar peraturan yang tengah berlaku. Sanksi administratif terdiri atas sanksi denda, sanksi kenaikan dan sanksi bunga.
Sanksi Pajak Berupa Denda
Sanksi denda diberikan terhadap wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku, baik terlambat maupun tidak melaporkan sama sekali. Besar dendanya juga berbeda-beda, tergantung dari peraturan UU yang berlaku. Misalnya, Wajib Pajak yang telat dalam melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan denda yakni dengan nominal sebesar Rp 500.000. Ketika Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT Masa PPh, maka mereka akan terkena denda senilai Rp. 1.000.000 untuk wajib pajak badan dan juga Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan.
Sanksi Pajak Berupa Bunga
Sanksi bunga diberikan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. Besaran bunga atau bulan yang diberikan telah ditentukan sesuai Undang – Undang yang berlaku. Sanksi bunga tersebut mengacu pada UU KUP Pasal 9 ayat 2 (a) dan 2 (b).
- Pasal 9 ayat 2 (a) membahas tentang besaran denda yang dikenakan kepada pihak wajib pajak yang membayarkan lewat dari jatuh tempo. Jumlah bunganya 2% per bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak.
- Pasal 9 ayat 2 (b) membahas tentang denda sebesar 2% setiap bulan yang akan diberikan terhadap Wajib Pajak yang baru membayar pajak sesudah jatuh tempo penyampaian SPT.
Baca Juga: Kenali Transfer Pricing dalam Dunia Perpajakan
Denda tersebut dihitung mulai dari jatuh tempo waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran pajak. Apabila pembayaran di awal bulan, perhitungan tetap akan dilakukan dalam sebulan penuh.
Sanksi Pajak Berupa Kenaikan
Sanksi kenaikan akan diberikan terhadap pihak wajib pajak apabila mereka melakukan pelanggaran, misalnya pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan supaya pajak yang dikenakan lebih sedikit, ataupun jenis kecurangan lainnya.
Pihak WP yang ketahuan melakukan kecurangan akan mendapatkan sanksi berupa kenaikan jumlah nilai pajak yang harusnya dibayarkan. Besarannya ialah 50% dari pajak yang dikurangi tersebut. Oleh sebab itu sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita perlu menjalankan kewajiban kita sebagai wajib pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.