Pelatihan Pajak – Pemutihan pajak merupakan suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan terhadap pemilik kendaraan. Pemerintah sering melaksanakan pemutihan pajak dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dengan harapan program tersebut dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Pemutihan pajak memang menjadi salah satu program yang ditunggu oleh masyarakat. Lantas, bagaimana dengan ketentuan perpajakan dan juga penerapannya di Indonesia?
Pemutihan Pajak Kendaraan
Masyarakat baik itu orang pribadi ataupun badan yang mempunyai kendaraan bermotor akan dikenakan pajak terhadap kepemilikan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ini adalah kendaraan beroda dua atau lebih yang dipakai di semua jenis jalan dan juga digerakkan oleh tenaga mesin.
Kendaraan bermotor mempunyai 2 (dua) jenis pajak, yakni pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan juga pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 (lima) tahun. Untuk pajak tahunan bisa dibayar oleh pemilik kendaraan ketika merkea mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara itu, pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan mengganti pelat kendaraan.
Sedangkan besarnya nilai pajak kendaraan yang perlu dibayar bervariasi, tergantung dari jenis, tahun, dan juga kepemilikan yang ke berapa. Sehingga, saat Anda melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya tentu akan berbeda dengan milik Anda.
Lebih lanjut, pemilik dari kendaraan akan dikenakan sanksi atau denda apabila tidak membayar pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Sedangkan, denda yang ditanggung tidak tergolong sedikit yang tentu bisa membebani pemilik kendaraan. Oleh sebab itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan guna mengurangi beban pemilik kendaraan.
Namun, sayang masih banyak masyarakat yang berpikiran jika pemutihan pajak kendaraan berarti tidak perlu membayar pajak kendaraan. Pengertian yang tepat ialah adanya pemutihan pajak berarti masyarakat tetap harus membayar pajak kendaraan, tapi besaran nilai pajaknya tidak besar atau akan dikurangi.
Misalnya, seorang driver ojek online mempunyai motor yang dimana pajaknya telah melewati batas waktu pembayaran. Tapi, saat driver tersebut mengikuti program pemutihan pajak maka dia tidak akan dikenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran. Dia hanya perlu membayar pajak normalnya saja.
Baca Juga: Pahami dengan Baik Perbedaan Antara Tax Holiday dan Tax Allowance
Dasar Hukum Pemutihan Pajak Kendaraan
Semua daerah di Indonesia sudah mempunyai jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut juga tergantung pada daerah masing-masing dan juga menjadi hal yang sah saja.
Mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan jika pemilik kendaraan bermotor wajib untuk mengurus dan juga melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Jika sampai 2 (dua) tahun belum memperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya bermanfaat atau menguntungkan para pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, namun juga bermanfaat untuk pemerintah. Bagi pemilik kendaraan (Wajib Pajak), program pemutihan pajak kendaraan bisa membuat wajib pajak lebih ringan didalam membayar pajak yang dibebankan. Disamping itu, wajib pajak juga bisa melegalkan kendaraan miliknya tanpa perlu merasa takut. Sementara itu, untuk pemerintah program pemutihan pajak kendaraan bisa membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan juga patuh untuk membayar pajak serta menambah penerimaan pemerintah.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.