Brevet Pajak – Transfer Pricing ialah suatu skema perusahaan yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak/upaya pengemplengan pajak. Tentang transfer pricing, mengacu pada Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) berisi: Penentuan dari Harga Transfer(Transfer Pricing) yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer merupakan penentuan harga didalam Transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Transfer pricing diklasifikasikan menjadi 2 kelompok jika dilihat dari pelaku yang melakukan tindakan praktik transfer pricing di antaranya sebagai berikut:
- Intra Company Transfer Pricing yakni melibatkan antar unit bisnis perusahaan
- Intern Company Transfer Pricing yakni yang melibatkan dua perusahaan yang terdapat di negara yang sama ataupun di negara yang berbeda atau internasional dengan hubungan istimewa sebagai pelaku dari transfer pricing.
Sebetulnya tujuan dilakukannya transfer pricing tersebut adalah untuk mengevaluasi dan juga mengukur setiap kinerja yang terjadi didalam sebuah perusahaan. Tapi didalam pelaksanaannya transfer pricing banyak dipakai oleh beberapa perusahaan multinasional dalam meminimalisir jumlah pajak yang harus mereka bayar yakni dengan melakukan rekayasa harga transfer antar divisi perusahaan. Dengan memegang kunci utamanya yakni mengandalkan hubungan istimewa transfer pricing maka bisa dengan mudah untuk berhasil didalam sisi pajaknya.
Hubungan istimewa yang dimaksud tersebut merupakan suatu hubungan kepemilikan yang terjadi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Dengan beguitu, saat hubungan tersebut terjadi maka bisa memunculkan adanya suatu keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya. Adanya faktor kepemilikan dan juga penguasaan yang diperoleh melalui manajemen penggunaan teknologi, adanya suatu hubungan darah atau adanya perkawinan merupakan faktor penyebab utama hadirnya hubungan istimewa.
Guna mencegah terjadinya penghindaran pajak karena terjadinya hubungan istimewa, Pasal 18 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”) dinyatakan jika:
Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan juga pengurangan serta menentukan utang sebagai modal guna menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan juga kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan memakai metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode biaya-plus, metode harga penjualan kembali, atau metode lainnya.
Baca Juga: Mengenal Dasar Hukum dan Manfaat Pemutihan Pajak
Jika terdapat hubungan istimewa, kemungkinan bisa terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya maupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai keadaan seandainya di antara para WP tersebut tidak ada hubungan istimewa.
Didalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut diapkai metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode biaya-plus (cost-plus method), metode harga penjualan kembali (resale price method), atau metode lainnya, misalnya metode pembagian laba (profit split method) dan juga metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.