Kursus pajak dinilai sangat membantu dalam pemahaman dan pengertian mengenai berbagai materi maupun informasi tentang perpajakan. Dengan adanya kursus pajak seperti ini maka para wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan ini bisa memahami dengan baik apa saja materi dan informasi yang sedang berkembang pada saat ini.
Pada dasarnya, sebagai warga negara yang baik salah satunya adalah menjadi wajib pajak yang bijak dalam melakukan kewajiban perpajakannya maupun Mengetahui berbagai informasi di dalamnya. Seperti halnya informasi bahwa DJP telah mengingatkan wajib pajak yang berkaitan dengan peraturan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib mampu menjadi pengurang PPh (Pajak Penghasilan).
Sebagai salah satu bagian penting yang termasuk dalam rukun Islam, maka zakat bertujuan untuk menyucikan harta. Ternyata zakat juga mempunyai fungsi sosial untuk membangun harmonisasi kehidupan sosial bermasyarakat dengan sirkulasi kekayaan antara masyarakat kaya dan masyarakat yang kurang mampu.
Di sisi lain, jaga juga mempunyai fungsi pada sektor ekonomi, yakni untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat lewat mekanisme Penyaluran dana zakat melalui program pemberdayaan dan ekonomi yang produktif. Pemerintah Indonesia juga memberi dukungan terhadap pengelolaan zakat supaya mampu memberikan dampak ekonomi yang maksimal untuk masyarakat. Kemudian, bagaimana ketentuan zakat yang ada dalam perpajakan? Apakah zakat akan dikenai pajak?
Definisi Zakat
Zakat adalah salah satu kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam ketika menyempurnakan agamanya. Zakat adalah sebuah upaya untuk menyucikan diri dengan mengeluarkan atau merelakan sebagian harta miliknya untuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Karena zakat adalah bagian dari rukun Islam, maka zakat ini wajib hukumnya untuk setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat sah untuk mengeluarkan zakat.
Zakat mempunyai dua makna, yaitu yang pertama adalah sebagai nilai penghambaan diri kepada ada Allah dengan artian bahwa mengeluarkan zakat menandakan umat Islam sudah taat pada Allah. Kedua, berarti sebagai nilai sosial bahwa zakat adalah salah satu sumber dana untuk menyejahterakan maupun membantu masyarakat yang memerlukan dan membantu menumbuhkan perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Benarkah Pertumbuhan Perekonomian Negara Indonesia Dipengaruhi Oleh Kenaikan PPN Usai Pandemi?
Ketentuan Zakat untuk Pengurangan Pajak
Kegiatan pengelolaan zakat ini telah diberi dukungan dari pemerintah wah yang diwujudkan dalam bentuk zakat sebagai pengurangan pendapatan kena pajak atau yang biasa disebut dengan tax deductible. Terdapat dalam ketentuan pajak Pasal 3 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 36 Tahun 2008 yang termasuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU HPP), Bahwa sumbangan dan zakat keagamaan yang bersifat wajib dikecualikan dari pengenaan pajak dengan syarat zakat dan sumbangan itu diterima oleh lembaga amil zakat atau badan amil zakat maupun lembaga keagamaan yang sudah disahkan oleh pemerintah.
Lalu, hal tersebut pun ditegaskan pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh pemberi zakat pada lembaga atau badan amil zakat akan dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Juga pada Pasal 23 disebutkan bahwa lembaga atau badan amil zakat wajib memberi bukti setoran zakat pada setiap pemberi zakat, nantinya bukti tersebut digunakan oleh pemberi zakat untuk pengurangan penghasilan kena pajak.
Terdapat tujuan adanya ketentuan ini supaya umat Islam yang akan mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Ketentuan tersebut juga mengajak semua umat Islam untuk taat beragama dan mempunyai kepedulian pada sesama.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.