Brevet Pajak – Istilah gugatan juga ada di dalam kamus perpajakan yang dimana merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak ataupun penanggung pajak yang bersangkutan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau atas keputusan yang bisa diajukan gugatan sesuai dengan Undang-Undang mengenai perpajakan yang berlaku.
Nantinya gugatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak disampaikan ke pengadilan pajak sebagai badan peradilan yang akan melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk Wajib Pajak atau penanggung pajak yang bertujuan untuk mencari suatu keadilan terhadap sengketa pajak.
Pengadilan pajak tersebut merupakan pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir di dalam pemeriksaan dan juga pemutusan sengketa pajak. Dikarenakan pengadilan pajak tersebut merupakan pengadilan tingkat pertama dan juga terakhir, maka terhadap putusan pengadilan pajak tidak bisa diajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara, peradilan umum, ataupun badan yang menjadi peradilan lain, kecuali putusan tersebut berupa “tidak dapat diterima” yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi.
Dari gugatan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak ke pengadilan pajak, maka akan dikeluarkan putusan gugatan dimana merupakan putusan badan peradilan pajak terhadap gugatan yang diajukan terhadap hal-hal sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan perpajakan yang bisa diajukan sebagai gugatan.
Pihak Sebagai Pengaju Gugatan
Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 terkait Pengadilan Pajak, ditentukan kebijakan siapa pihak yang bisa melakukan pengajuan gugatan, yakni:
- Bisa diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus maupun kuasa hukumnya.
- Jika di dalam proses gugatan ternyata pihak pemohon gugatan telah dinyatakan meninggal dunia, maka gugatan bisa tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, maupun pengampunya yang berstatus sebagai pemohon gugatan pailit.
- Dan jika di dalam proses gugatan, diketahui bahwa pemohon gugatan melakukan penggabungan, pemecahan/pemekaran, peleburan, maupun likuidasi, maka terhadap permohonan yang dimaksudkan tersebut bisa dilanjutkan oleh pihak yang menerimakan tanggung jawab sebab adanya penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, ataupun likuidasi yang dimaksudkan.
Baca Juga: Ketahui Penerapan Artificial Intelligence Didalam Pengawasan Pajak
Syarat Pengajuan Gugatan
Berikut syarat dari pengajuan gugatan yang akan dilakukan oleh pihak pemohon, yakni:
- Gugatan bisa diajukan terhadap pengadilan pajak secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia.
- Gugatan diajukan di dalam jangka waktu 14 hari yang terhitung sejak diterimanya keputusan pelaksanaan penagihan. Jika pada jangka waktu yang ditentukan, ditemukan jika penggugat/pemohon tidak bisa memenuhi persyaratan waktu ini sebab keadaan lain di luar kekuasaan penggugat/pemohon, maka bisa diperpanjang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung ketika berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
- Gugatan juga bisa diajukan selain terhadap keputusan pelaksanaan penagihan atau atas keputusan selain gugatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal diterimanya keputusan yang akan digugat. Sebab jangka waktu tersebut tidak mengikat, jadi apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ternyata tidak bisa dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat, maka bisa diperpanjang jangka waktunya menjadi 14 hari terhitung dari berakhirnya keadaan diluar kekuasaan dari penggugat.
- Atas 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan bisa diajukan dengan 1 Surat Gugatan.
- Gugatan yang diajukan harus disertai alasan-alasan yang jelas, yakni dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, ataupun keputusan yang akan digugat, dan juga melampirkan salinan dokumen yang akan digugat.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.