Brevet Pajak – Perlu diketahui jika OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) sudah membentuk Inclusive Framework (IF) BEPS atau Base Erosion and Profit Shifting. Pembentukan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak, yaitu penerapan pajak minimum global (Global Minimum Taxation). Hal tersebut terlepas dari wacana didalam mengundur implementasi ketetapan tersebut oleh OECD.
Pemungutan atas pajak minimum global sudah disepakati oleh para pemimpin ekonomi dunia yang terhimpun didalam organisasi G20 di pertemuannya di Paris, dimana pajak minimum global akan dipungut yakni sebesar 15 %.
Melalui Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Kementerian keuangan (Kemenkeu) negara Indonesia, Yon Arsal menyampaikan jika kesepakatan terhadap pajak minimum global akan diberlakukan terhadap perusahaan multinasional yang akan mempengaruhi nilai yang diserahkan untuk para pelaku usaha, seperi tax allowance atau tax holiday. Lantas sebenarnya apa itu Pajak Minimum Global?
Pajak Minimum Global
Pajak minimum global dapat didefinisikan sebagai nilai pajak yang dipungut pada setiap perusahaan multinasional, termasuk perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Pemberlakuan pajak tersebut memiliki tujuan dalam memastikan setiap perusahaan multinasional selaku wajib pajak untuk menyetorkan kewajiban perpajakan, setidaknya di tingkat minimum pada kantor pusat dan juga yurisdiksi dimana pun perusahaan tersebut beroperasi.
Lewat otoritas pajak minimum global, ada jumlah tarif minimum yang efektif diberlakukan terhadap penghasilan yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional yang menggunakan skema IIR (Income Inclusion Rule) yang dinaungi oleh aturan sekunder yaitu UTPR (Under Taxed Payments Rule).
Skema tersebut mengharuskan setiap perusahaan yang bersangkutan didalam mengukur bagian proporsional terehadap penghasilan yang diterima jika tidak dipungut pajak pada tingkat minimum. Sedangkan, UTPR akan menjadi aturan sekunder yang berlaku apabila entitas konstituen tidak mengikuti skema IIR.
Didalam hal ini, pajak minimum global menjadi bagian dari proposal tentang pajak digital yang dirancang oleh OECD yang didukung oleh para pemimpin ekonomi dunia yang terhimpun didalam organisasi G20. Pajak tersebut didasari atas 2 pilar, dimana pilar 1 mempunyai misi atas meminimalisir kompetensi pajak, terlebih untuk PPh (Pajak Penghasilan) badan dan juga pada pilar 2 sebagai pendukung dari solusi di era sekarang, yaitu digitalisasi.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Pajak Royalti
OECD dan juga G20 mencatat jika diskusi tentang pajak di era digital berfokus pada bagaimana upaya untuk menemukan koneksi baru yang dapat menjamin hak pemajakannya dan juga bagaimana cara mengalokasikan penghasilan perusahaan supaya bisa lebih adil. Hal tersebut pun terealisasikan didalam dokumen Aksi 1 Proyek BEPS tahun 2015, yang ketika itu konsensus pajak global sudah ditargetkan dan diberlakukan di tahun 2021.
Gagasan pemberlakuan pajak tersebut bermula pada tahun 2019, dimana OECD merasa penerapan pilar 1 masih memiliki potensi terjadinya penghindaran pajak. Tentunya dengan hal tersebut membuat pajak global minimum hadir sebagai pilar 2 untuk menjamin sistem pajak global yang lebih adil. Disamping itu, dengan dukungan International Monetery Fund (IMF) pemberlakuan tersebut akan dikenakan tarif yakni 15 %. Dalam hal tersebut, IMF juga mempublikasikannya melalui Corporate Taxation in the Global Economy pada tahun 2019.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.