Pelatihan Pajak – Umumnya pajak penghasilan pribadi dikenal sebagai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). PPh OP merupakan jenis pengenaan pajak terhadap subjek pajak milik orang pribadi terhadap penghasilan atau pendapatan yang diterima atau didapatkan dalam tahun pajak.
Berdasarkan sumber pendapatan atau penghasilan yang diperoleh wajib pajak, PPh terbagi menjadi 2 kategori. Dua kategori tersebut yakni PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Didalam PPh Pasal 21 ialah pajak pemotongan atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau bahkan kegiatan dengan nama atau dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri.
Mengacu pada Undang-Undang No 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, pada Pasal 17 diterangkan jika besaran PPh 21 serta segala rinciannya tertuang jelas didalam Undang-Undang tersebut. Menurut pasal tersebut, besaran pajak atau tarif PPh 21 telah ditentukan dalam beberapa kondisi:
1. Penghasilan kena pajak (PKP) untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Pada lapisan PKP jika penghasilan mencapai jumlah Rp 50 juta, maka besaran tarif yang dikenakan nilanya 5 %. Jika di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta, maka besaran tarif senilai 15 %. Lalu, jika berada di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, maka besaran tarifnya senilai 25 %. Jika di atas Rp 500 juta, maka besaran tarifnya senilai 30 %.
2. PKP bagi yang tidak memiliki NPWP
Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No PER/16/PJ/2016 Pasal 20 diterangkan jika bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif pemotongan PPh 21 lebih dari 20 % dibandingkan dengan tarif yang telah ditetapkan.
Didalam jumlah yang dimaksud senilai dengan 120 % dari jumlah PPh 21 yang seharusnya. Sementara itu, pemotongan PPh 21 yang dimaksud sifatnya tidak final dan hanya berlaku untuk pemotong PPh Pasal 21. Sementara itu, PPh Pasal 26 merupakan pajak pemotongan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Pajak Dividen
Dengan demikian, PPh 26 ialah PPh yang dipotong dari badan usaha dengan bentuk apapun yang terdapat di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran baik itu gaji, dividen, bunga, royalti maupun sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri.
Sedangkan tarif umum PPh 26 senilai 20 % serta bersifat final. Pada tarif final terhadap jumlah bruto yang dikenakan berdasarkan dividen, bunga, sewa, royalti, dan juga pendapatan lain yang terkait jaminan, insentif yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, hadiah, premi swap, pensiun, dan juga perolehan keuntungan dari penghapusan utang.
Sementara itu, tarif final dari laba bersih berdasarkan dari pendapatan dari penjualan aset di Indonesia dan juga premi asuransi atau reasuransi yang dibayar secara langsung kepada perusahaan asuransi asing.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.