Training Pajak – Dividen mungkin bukan lagi hal yang asing, terutama untuk mereka yang berinvestasi saham dividen. Secara umum, dividen merupakan pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada para pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pada umumnya, dividen dibagikan dalam bentuk uang tunai. Apabila di dalam dunia perpajakan, dividen termasuk sebagai penghasilan, sehingga akan terkena pajak penghasilan (PPh). Itulah yang kemudian dikenal sebagai pajak dividen. Meskipun demikian, tidak semua dividen dikenakan pajak. Oleh sebab itu, mari kita pelajari lebih lanjut tentang apa itu pajak dividen dan apa jenis-jenisnya.
Definisi Pajak Dividen
Pajak dividen ialah potongan atau pungutan pajak terhadap laba yang didapatkan pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 sebagai perubahan ke empat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Adapun, di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 sendiri tertuang di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g yang menyebutkan jika dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh.
Jenis-Jenis Dividen
Seperti yang telah sebelumnya dibahas bahwa dividen merupakan pembagian laba atau hasil bagi para pemegang saham sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki. Menurut Udang – Undang perpajakan, dividen dikenai potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh), sehingga dapat dikategorikan sebagai objek pajak. Oleh sebab itu, setiap Wajib Pajak yang mendapatkan dividen berupa laba dari saham, laba polis asuransi, ataupun laba hasil usaha koperasi diharuskan atau diwajibkan untuk membayar pajak.
Tapi, tidak semua dividen dikenakan pajak. Mengapa tidak dikenakan pajak? Hal tersebut disebabkan sebagian laba atau hasil yang didapatkan pada kondisi tertentu tidak termasuk ke dalam objek pajak. Sehingga atas dividen yang tidak termasuk dalam objek pajak tersebut tidak terdapat potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh). Oleh sebab itu, bisa dikategorikan bahwa dividen terdiri dari 2 jenis, yakni dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak.
Baca Juga: Ketahui Penyebab Sengketa Pajak dan Pencegahannya
1. Dividen Bukan Sebagai Objek Pajak
Dividen yang dikategorikan bukan sebagai objek pajak telah diatur di dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f tentang pengecualian dari objek pajak penghasilan yang menjelaskan jika dividen yang didapatkan Wajib Pajak, yakni Perseroan Terbatas (PT), BUMN, koperasi, atau BUMD yang penyertaan modalnya dari badan usaha yang berdiri dan juga berkedudukan di Indonesia dalam hal ini tidak menjadi objek pajak apabila dividen tersebut bersumber dari cadangan laba yang ditahan; PT, BUMN, ataupun BUMD yang menerima dividen memiliki penyertaan saham paling rendah sebesar 25% dari jumlah modal yang disetor; dan dividen yang merupakan dana pensiun bukan termasuk ke dalam objek pajak.
2. Dividen Sebagai Objek Pajak
Sementara itu, dividen yang dikategorikan sebagai objek pajak merupakan penghasilan dividen tersebut memang menjadi objek pajak namun tidak terkena pemotongan maupun pemungutan PPh, dan penghasilan dividen tersebut memang menjadi objek pajak serta terkena pemotongan atau pemungutan PPh.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.