Untuk mempermudah hal itu juga kita dapat melakukan pelatihan pajak yang dapat mempermudah kita dalam mengelola perpajakan kita di setiap waktu. Pada saat ini, pemerintah menegaskan bahwa jasa keagamaan tidak akan dipungut biaya pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut pun telah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2022.
Direktur penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kementerian keuangan mengatakan bahwa jasa ibadah keagamaan merupakan jasa yang tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai, sehingga ibadah Umroh ataupun ibadah lainnya tetap tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai. Untuk meluruskan undang-undang pajak pertambahan nilai jasa ibadah keagamaan adalah sebuah jasa yang tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai tersebut.
Namun Dalam prakteknya juga penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan memberikan sebuah jasa layanan perjalanan ke berbagai negara, sehingga jasa-jasa perjalanan ke tempat lain pun ketika dalam perjalanan ibadah tetap dikenai PPN. Pada saat ini tarif PPN masih sebesar 11% yang berlaku mulai dari 1 April 2022 kemarin. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 71 tahun 2022 mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.
Maka dari itu pentinglah kita mengetahui apa saja yang masih terkena pajak pertambahan nilai agar tidak terjadi kesalahpahaman, kita haruslah mencari info-info mengenai perpajakan di setiap kegiatan kita supaya kita lebih mudah dalam mengatur pembiayaan yang keluar ketika bepergian kemanapun. Untuk mempermudah hal itu juga kita dapat melakukan pelatihan pajak yang dapat mempermudah kita dalam mengelola perpajakan kita di setiap waktu.
Dapat Anda ketahui juga salah satu poin PMK yang telah mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang dikenai PPN sebesar 1,1% dari harga jual paket yang disediakan oleh paket penyelenggaraan perjalanan tersebut. Jika tagihan tersebut dirincikan antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain-lainnya selain dari tempat ibadah keagamaan.
Jika tagihan tersebut tidak dirinci, maka 4 hari jasa ke ketemu dalam perjalanan ibadah keagamaan akan menjadi 0,55% dari seluruh tagihan biaya perjalanan tersebut. Selain dari itu juga, jasa keagamaan dapat meliputi beberapa jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan, dan jasa-jasa lainnya di bidang keagamaan yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai karena kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan non jasa kena pajak (NJKP).
Baca Juga: Kebijakan Pajak Baru! Integrasi NIK dan NPWP Sudah Mulai Diberlakukan
Artinya badan keagamaan yang menyelenggarakan kegiatan acara keagamaan yang termasuk dalam jasa penyelenggaraan kegiatan agama, maka penyelenggaraan kegiatan tersebut termasuk ke dalam jasa yang tidak akan dikenai PPN. Kegiatan acara-acara keagamaan yang tidak dikenai PPN pun bukan berarti elemen-elemen yang yang terkandung di dalamnya sepenuhnya dapat terbebas dari PPN. Namun yang dimaksud adalah kegiatan acara keagamaan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN yang berpusat pada penyelenggaraan acara itu sendiri. Karena di dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak adanya unsur komersialisasi atas penyelenggaraan acara-acara keagamaan tersebut, orang-orang yang ingin mengikuti perayaan agama tersebut pun tidak harus membeli tiket masuk untuk mengikuti acara keagamaan yang ingin diikutinya.
Hal ini jelas berbeda dan berbanding terbalik dengan peralatan olahraga ataupun konser musik yang jelas-jelas akan ada unsur komersialisasinya di dalam acara tersebut. Namun terdapat juga elemen-elemen yang ada pada penyelenggaraan acara keagamaan yang masih dikenai jasa kena pajak, misalnya adalah jasa penyewaan sound system dan jasa setting panggung yang dimana keduanya merupakan jasa kena pajak dan atas penyelenggaraan nya pun ada pemungutan PPN. Namun, perlakuan yang diberikan kepada jasa penyewaan barang-barang tersebut akan berbeda karena ini merupakan penyelenggaraan dalam kegiatan keagamaan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.