Pelatihan Pajak – Deposito adalah salah satu produk simpanan yang dikelola oleh pihak bank. Deposito juga menjadi salah satu alternatif tabungan yang bisa digunakan serta cukup terkenal di kalangan masyarakat. Banyak orang yang tertarik untuk melakukan investasi ini sebab suku bunga dari deposito yang lebih tinggi dari tabungan biasanya.
Deposito sendiri juga telah dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengacu pada kebijakan syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan untuk menjamin keamanan nasabah didalam menggunakan produk deposito tersebut.
Secara umum, deposito adalah suatu produk simpanan bank yang mana penyetoran maupun penarikannya hanya bisa dilakukan di saat tertentu saja. Hal tersebut disebabkan deposito mempunyai jangka waktu. Jika dana yang telah disimpan tersebut diambil sebelum jangka waktunya, maka nasabah akan memperoleh denda penalti.
Terkait deposito, semakin besar dan juga semakin lama waktu nasabah menyimpan dananya, maka akan semakin besar pula bunga yang ditawarkan kepada mereka.
Ciri Khas Deposito
Sebelum memutuskan untuk menggunakan deposito, maka sebelumnya perlu ciri khas dari deposito itu sendiri, yakni:
1. Mempunyai minimal setoran
Umumnya ketika nasabah membuka sebuah rekening bank, pasti terdapat batas setoran minimal yang harus dibayarkan untuk pertama kalinya. Begitu juga dengan deposito, umumnya untuk deposito ini mempunyai persyaratan setoran minimal yang berkisar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Tapi, setiap bank mempunyai kebijakan masing-masing terhadap setoran minimal yang ditentukan.
2. Memiliki jangka waktu simpanan
Deposito mempunyai jangka waktu tertentu untuk simpanannya serta simpanan tersebut tidak bisa diambil sebelum jangka waktu yang telah ditentukan. Umumnya, nasabah yang akan menggunakan deposito akan diberikan pilihan yang berkaitan dengan jangka waktu, mulai dari 1,3,6,12, maupun 24 bulan.
3. Pencairan dana
Deposito berbeda dari tabungan pada umumnya, sebab pencairan dana deposito tidak bisa dilakukan dengan sembarangan mengingat adanya jangka waktu yang ditentukan. Pencairan dana deposito juga harus berdasarkan jangka waktu tersebut supaya tidak dikenakan sejumlah denda penalti.
Baca Juga: Ketahui Jenis-Jenis Pajak dari Penghasilan Serta Pembelian
4. Bunga deposito
Jika dibandingkan dengan tabungan pada umumnya, deposito mempunyai suku bunga yang relatif lebih tinggi. Inilah yang membuat deposito bisa dijadikan sarana investasi yang menguntungkan disamping obligasi, saham, dan emas.
5. Produk Kena Pajak
Disamping itu, deposito juga merupakan produk yang dikenakan pajak. Nantinya keuntungan yang diterima oleh nasabah dari deposito tersebut akan dipotong terlebih dahulu dengan pajak dengan besar yang mencapai 20%.
Pajak Bunga Deposito
Karena deposito juga dikenakan oleh pajak, tentu saja nasabah yang menggunakan deposito wajib untuk membayar pajak terhadap keuntungan dari deposito tersebut. Pajak bunga deposito juga bisa diartikan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Sementara itu, dasar pengenaan pajak dari pajak deposito tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.
Sementara itu, untuk tarif dari pajak bunga deposito tersebut adalah sebesar 20% untuk deposito yang lebih dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk deposito yang jumlahnya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) maka tidak akan dikenakan pajak deposito.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.