Brevet Pajak – Pajak adalah jenis pungutan yang dibebankan dari negara terhadap warga negaranya yang bersifat memaksa. Umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak bisa dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, yakni pajak langsung serta pajak tidak langsung. Lalu sebenarnya apa perbedaan dari pajak langsung dan tidak langsung ini? Berikut ulasan lebih jelasnya
Pajak Langsung
Definisi dari pajak langsung sendiri adalah jenis pungutan yang dibebankan terhdap Wajib Pajak serta harus dibayarkan secara pribadi mauapun langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan serta tidak bisa dibebankan kepada pihak yang lain. Apabila dilihat dari proses pembayarannya, sifat pemungutan dari pajak langsung teratur dan juga pembayarannya dilakukan secara berkala.
Pelaksanaan kewajiban terhadap pajak langsung tersebut dilakukan selama Wajib Pajak telah memenuhi unsur-unsur maupun syarat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang tengah berlaku. Pada dasarnya, pajak langsung juga melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak bisa dialihkan kepada pihak yang lain.
Pajak Tidak Langsung
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang proses pembayarannya bisa dibebankan kepada pihak lain. Oleh sebab itu, Wajib Pajak mempunyai wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan kepada pihak yang lain.
Penyerahan wewenang tersebut tentu harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan untuk Wajib Pajak dalam mengalihkan kewajiban perpajakannya pada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain yang akan membayarkan sejumlah pajak tertentu.
Berbeda dengan pajak langsung, untuk jenis pemungutan pajak tidak langsun sifatnya tidak menentu, dimana pemberlakuan untuk pajak tersebut tidak dilakukan secara berkala seperti halnya pajak langsung. Tapi tergantung dari peristiwa yang menyebabkan kewajiban untuk membayar pajak tersebut muncul. Berikut beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung yang perlu Anda ketahui:
Baca Juga: Mulai Juni 2022, Pemerintah Integrasikan NIK Sebagai NPWP
1. Pihak yang Dikenakan Wajib Pajak
Berdasarkan definisi dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, dimana pembayaran pajak langsung dibebankan terhadap Wajib Pajak yang memang namanya telah terdaftar sebagai penanggung pajak. Sementara itu, untuk pajak tidak langsung bisa dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang mendapatkan wewenang untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Didalam pajak tidak langsung juga, jika Wajib Pajak diwakilkan dengan pemikul pajak, maka nama yang telah tertera sebagai Wajib Pajak bukanlah nama pihak pemikul pajak, melainkan tetap menggunakan nama individu maupun instansi yang berperan sebagai penanggung jawab dari pajak yang terdaftar.
2. Surat Ketetapan Pajak
Jika dikaitkan dengan pajak langsung, ada surat ketetapan pajak yang mengatur tentnag pemotongan dan penyetoran pajak. Dan saat Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, maka akan muncul nominal pajak yang tergolong sebagai pajak langsung tersebut.
Sementara itu, untuk pajak tidak langsung, tidak mempunyai surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan serta penyetoran pajak, sebab memang nominal dan prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
3. Perspektif Pemerintah
Pajak langsung termasuk ke dalam pajak progresif yang akan mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama dalam tingkat inflasi. Hal tersebut terjadi sebab adanya kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak tersebut dalam waktu yang bersamaan secara langsung. Sementara itu, untuk pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan dari semua kalangan. Dengan harapan memunculkan feedback yang stabil. Atau dalam pengertian lain bahwa nantinya pajak yang masuk akan tetap dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian ke depannya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.