Faktur Pajak

Mengenal Faktur Pajak dan Jenisnya dalam PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (di dalam Daerah Pabean), baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. PPN akan dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan kepada konsumen akhir. Maka sebagai PKP sudah sewajibnya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Sebagai bukti adanya pungutan atas PPN maka PKP diharuskan untuk membuat faktur pajak.

Faktur pajak menurut Pasal 1 UU Nomor 42 Tahun 2009 merupakan adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN dan PPnBM, faktur pajak harus mencantumkan data-data sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  • PPN yang dipungut.
  • PPnBM yang dipungut.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Jenis-jenis faktur pajak yaitu:

  1. Faktur Pajak Keluaran (FPK)

Faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penjualan terhadap Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.

  1. Faktur Pajak Masukan (FM)

Faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap BKP atau JKP dari PKP lainnya.

  1. Faktur Pajak Pengganti

Penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

  1. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan.

  1. Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak yang hanya dibuat oleh pedagang eceran sehingga tidak disebutkan nama pembeli dan penjual beserta tanda tangannya. Faktur pajak yang telah diterbitkan, PKP wajib melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lambat tiga bulan sejak faktur dibuat.

 

Comments are closed.