Kursus Pajak – PPh Pasal 29 atau Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang ada di SPT Tahunan PPh. Pada dasarnya, PPh Kurang Bayar merupakan sisa dari PPh yang harus dibayarkan dalam tahun pajak yang berkaitan dikurangi Kredit Pajak beberapa pasal PPh. Hal yang satu ini tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Mungkin jenis pajak penghasilan yang satu ini jarang terdengar, tetapi ternyata ini adalah jenis pajak yang wajib untuk diketahui. Mengelola perpajakan butuh adanya dasar-dasar pengetahuan tentang perpajakan itu sendiri. Sehingga Anda sebagai wajib pajak individu maupun badan penting untuk bisa mengelola perpajakan baik dengan cara mengikuti sebuah kursus pajak atau dengan menggunakan jasa konsultan pajak.
Anda sebagai wajib pajak bisa menggunakan jasa konsultan pajak karena memang konsultan pajak adalah seseorang yang memahami tentang dasar-dasar perpajakan dan akan membantu Anda untuk mengelola berbagai mengenai perpajakan. Hal tersebut dikarenakan seorang konsultan pajak biasanya mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan maupun pernah mengikuti pelatihan atau kursus pajak.
Ketika membicarakan tentang subjek pajak PPh pasal 29, maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak sebelum SPT PPH diberikan dengan tenggat waktu maksimal 31 Maret. Subjek pajak untuk PPh pasal 29 adalah orang wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Bagaimana Ketentuan Pembayaran PPh Pasal 29?
Sesuai dengan undang-undang perpajakan yang telah diberlakukan, Pajak kurang bayar PPh Pasal 29 perlu untuk dilunasi oleh wajib pajak. Kemudian wajib pajak bisa melanjutkan pelaporan SPT tahunan hingga selesai dan hasilnya nihil. Pada saat tahun buku sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak itu wajib untuk dilunasi paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan setelah tahun pajaknya berakhir.
Lantas, Bagaimana jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya seperti dimulai dari 1 Juli hingga 30 Juni tahun depan? Maka dari itu, kekurangan wajib pajak perlu untuk dilunasi setidaknya paling lambat 30 September bagi wajib pajak orang pribadi dan 31 Oktober untuk wajib pajak badan.
Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Tips Penting untuk Menentukan Tempat Kursus Pajak Terbaik
Tarif PPh Pasal 29
Wajib pajak orang pribadi
- PPh pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75 x Jumlah penghasilan / omset per bulan .
- PPh pasal 29 yang harus dilunasi = PPH yang masih terutang – PPh pasal 25 yang telah dilunasi.
Wajib pajak badan
- Angsuran PPh pasal 25 = PPH terutang tahun lalu x 12.
- PPh pasal 25 yang yang harus dilunasi = PPH yang terutang – angsuran PPh pasal 25.
Selain beberapa hal yang telah disebut, Anda bisa melakukan e-filing maupun lapor pajak secara online PPh pasal 29 secara gratis dengan cara import data Surat pemberitahuan tahunan Pajak penghasilan massa dalam bentuk csv file dari software e-SPT. Karena ada ada begitu banyak jenis pajak penghasilan yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak, tentu saja akan cukup sulit untuk perseorangan ataupun bagian keuangan di sebuah perusahaan untuk menghitungnya.
Maka dari itu, beralih dari manual dengan menggunakan jasa konsultan pajak tentunya akan sangat membantu. Atau terkadang ada yang memilih untuk mengikuti sebuah pelatihan atau kursus pajak dengan sengaja agar dapat memahami berbagai peraturan perpajakan yang ada.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.