Brevet Pajak – Sebagai warga negara, kita mempunyai kewajiban dimana salah satunya adalah membayar pajak. Jika dilihat dari beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia, PPh badan memang menjadi jenis pajak yang paling sering terlupakan. Tidak jarang pemilik usaha yang melewatkan kewajibannya dalam membayar PPh. Beberapa wajib pajak ada yang belum paham baik mengenai maupun cara menghitungnya, namun tidak sedikit yang memang sengaja menunda pembayarannya.
Apa itu Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)?
Kata badan bisa diartikan sebagai kumpulan individu maupun kesatuan yang melakukan suatu kegiatan usaha bersama. Bentuk badan sendiri juga cukup beragam, diantaranya CV, PT, koperasi, BUMN dan lain sebagainya. Sedangkan pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan wajib pajak dalam 1 tahun. Dengan demikian dapat disimpulkan jika pajak penghasilan badan atau PPh badan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari badan usaha.
Di sini yang menjadi subyek atas pajak penghasilan badan adalah badan usaha itu sendiri. Contoh subjek pajak badan usaha diantaranya adalah: PT, Badan berupa firma, CV, BUMN, BUMD, Koperasi, BUT, Dana pensiun, Yayasan, Ormas, KIK Perkumpulan dan lain sebagainya.
Sedangkan yang menjadi objek pajaknya adalah penghasilan dari badan. Adapun yang dimaksud penghasilan badan diantaranya seperti: laba usaha, royalti, hadiah atau penghargaan, selisih kurs valuta asing, penghasilan usaha syariah, deviden, keuntungan penjualan ataupun pengalihan harta, sewa, bunga (diskonto, premium, imbalan atas pengembalian utang), surplus Bank Indonesia dan masih banyak lagi lainnya
Apa Saja Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)?
Beberapa jenis pajak penghasilan badan yang wajib dibayar dan juga dilaporkan oleh wajib pajak badan adalah sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan/PPh Pasal 21
Pasal tersebut mengatur pemotongan penghasilan karyawan setiap bulan yang dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan, lalu kemudian disetorkan ke negara. Namun hanya karyawan yang mendapatkan gaji di atas 4,5 juta yang akan dikenakan pajak sesuai dengan pasal tersebut.
2. Pajak Penghasilan/PPh Pasal 22
Pasal tersebut mengatur pajak yang dikenakan atas badan usaha dalam bidang ekspor, impor, penjualan barang mewah serta re-impor. Penghitungan untuk PPh badan pasal yang satu ini memang cukup rumit sebab terdiri dari banyak ketentuan. Selain itu, besarnya nilai pajak yang dikenakan juga cukup beragam yang disesuaikan dengan aktivitas ataupun operasional dari badan usaha tersebut.
Baca Juga: Prospek Kerja Jurusan Perpajakan yang Banyak Diminati
3. Pajak Penghasilan/PPh Pasal 23
Pasal tersebut mengatur pajak yang dikenakan terhadap transaksi antara dua pihak misalnya pembagian keuntungan.
4. Pajak Penghasilan/PPh Pasal 25
Pasal ini berisi tentang mekanisme angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Dimana nilainya didapatkan dari SPT PPh yang telah dikurangi PPh terbayar ataupun PPh terutang di luar negeri karena boleh dikredit.
5. Pajak Penghasilan/PPh Pasal 26
Pasal tersebut memuat aturan pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, oleh wajib pajak luar negeri. Penghasilan tersebut selain BUT atau Bentuk Usaha Tetap di negara Indonesia.
6. Pajak Penghasilan/PPh Pasal 29
Pasal tersebut berisi mengenai pajak terutang suatu badan usaha. Dimana untuk periode 1 tahun, nominal atau jumlah pajak melebihi kredit pajak yang telah dipotongkan secara langsung oleh pihak lainnya serta telah disetor.
Selain pasal diatas, PPh badan juga mencakup Pajak Penghasilan/PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Pajak Penghasilan/PPh Pasal 15.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.