Youtube on Mobile Phone Mockup with 3d icons

Meninjau Upaya Otoritas Pajak Indonesia dalam Menggali Potensi Penerimaan Pajak dari Selebgram dan Youtuber

Teknologi dan informasi yang berkembang pesat menyebabkan semakin
tingginya pengguna internet di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pada
tahun 2021, pengguna internet di Indonesia meningkat sebesar 11 persen dari
tahun sebelumnya, yaitu menjadi 202,6 juta pengguna (Agustini, 2021).
Banyaknya pengguna internet di Indonesia mendorong masyarakat untuk saling
terhubung melalui berbagai media sosial. Media sosial dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk melakukan banyak hal, seperti menciptakan usaha kreatif,
memperluas jaringan usaha, dan mempromosikan produk secara cepat dan
mudah (Hardilawati et al., 2019).

Dengan demikian, telah tercipta berbagai profesi baru di industri digital,
seperti Selebgram (Selebriti Instagram), Youtuber (orang yang membuat konten di
Youtube), dan membuka bisnis melalui media sosial. Profesi baru tersebut
mendapatkan penghasilan melalui media sosial. Untuk Youtuber, perolehan
keuntungan didapat dari setiap unggahan video yang telah dibuat. Keuntungan
dihitung setiap seribu kali penayangan video (Vikansari & Parsa, n.d.). Tidak hanya
itu, Youtuber juga memperoleh keuntungan melalui brand deals dan penjualan
merchandise. Sementara itu, Selebgram memperoleh keuntungan dari
endorsement yang merupakan bentuk promosi suatu barang atau jasa milik online
shop melalui media sosial. Selebgram dapat memengaruhi para pengikutnya di
Instagram sehingga akan meningkatkan penjualan bagi online shop (Hardilawati
et al., 2019).

Profesi tersebut telah menjadi profesi yang diminati banyak orang karena
dapat menghasilkan penghasilan yang cukup banyak dalam waktu singkat.
Tabel 1. Estimasi Penghasilan Youtuber Indonesia Pada Akhir Tahun 2019
Nama Youtuber Estimasi Penghasilan (Rupiah)
Zuni and Fam 193,2 miliar
DeHakims 84 miliar
Rans Entertainment 84 miliar
Baim Paula 71 miliar
Gen Halilintar 63 miliar
Sumber: Tempo, 2019
Sebagai contoh, tabel di atas merupakan penghasilan dari para Youtuber
Indonesia. Penghasilan yang didapat tersebut bersifat fluktuatif bergantung pada
isi konten yang diunggah.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan
nama dan bentuk apapun merupakan objek pajak penghasilan. Dengan demikian,
penghasilan para Selebgram dan Youtuber harus dikenakan pajak. Selain itu,
pengenaan pajak tersebut dilakukan agar asas keadilan dalam perpajakan di
Indonesia dapat terpenuhi. Asas keadilan menyatakan bahwa pajak harus adil dan
merata (Rosdiana & Irianto, 2014). Dalam hal ini, penghasilan yang diterima oleh
Selebgram dan Youtuber juga harus dikenakan pajak layaknya karyawan, dokter,
pengusaha, dan profesi lainnya yang telah dikenakan pajak.

Saat ini, pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan kepada
Selebgram dan Youtuber. Menurut Direktur Eksekutif CITA, pengenaan pajak
tersebut sama dengan pajak penghasilan pada umumnya (Adelina, 2019).
Prosedur pemajakan untuk Selebgram dan Youtuber dapat menggunakan
ketentuan pasal 21 dan pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
PPh pasal 21 dapat dikenakan kepada Selebgram dan Youtuber yang tidak
menggunakan manajemen dalam memberikan jasa endorsement. Dengan
demikian, Selebgram dan Youtuber dapat melaporkan penghasilan di Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) akhir tahun karena penghasilan tersebut
berhubungan dengan pekerjaannya. Kemudian, PPh pasal 23 dapat dikenakan
kepada Selebgram dan Youtuber yang memberikan jasa endorsement melalui
manajemen (Adelina, 2019).

Pajak penghasilan di Indonesia menggunakan teknik pemungutan Self
Assessment System. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selaku
otoritas pajak Indonesia, memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada
masyarakat agar kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menyetorkan
pajaknya dapat meningkat. Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan
bahwa Wajib Pajak (WP) yang memegang penuh terkait dengan kewajiban
perpajakannya mulai dari hitung, setor, dan lapor SPT ke DJP. Hal ini menjadi
tantangan besar bagi DJP untuk mengawasi Selebgram dan Youtuber dalam
proses pemajakan.

Tantangan tersebut dapat dilihat dari data Direktorat Potensi, Kepatuhan,
dan Penerimaan yang menemukan bahwa pada tahun 2017 dan 2018 terdapat 58
akun Youtube yang berstatus sebagai WP badan, 95 akun berstatus sebagai WP
Orang Pribadi, dan 97 akun tidak dapat diidentifikasi karena nama akun yang unik
serta tidak terlihat pemilik akun dalam konten yang diunggah. Lebih lanjut, dari 95
akun yang berstatus sebagai WP Orang Pribadi, terdapat 37 Youtubers yang
memiliki NPWP dan hanya 17 Youtubers yang melaporkan penghasilannya dalam
SPT Tahunan pada tahun 2017. Pada tahun 2018 jumlah tersebut mengalami
peningkatan menjadi 41 Youtubers yang memiliki NPWP (Lestari et al., 2019).
Berdasar pada data tersebut, dapat dilihat bahwa DJP masih sulit untuk
mengawasi dan menemukan data WP yang berprofesi sebagai Selebgram dan
Youtuber. Terlebih, Wajib Pajak tersebut juga belum sepenuhnya memiliki
kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DJP telah membuat suatu
inovasi dalam proses pengawasan pajak di media sosial dengan mengeluarkan
social network analytics system (SONETA). SONETA dibuat untuk mengawasi
setiap pergerakan Selebgram dan Youtuber yang mempromosikan suatu produk,
memiliki bisnis di media sosial, ataupun memamerkan kekayaan di media sosial.
Namun, pada kenyataannya, SONETA belum dapat diimplementasikan secara
maksimal. Petugas pajak masih melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas
Selebgram dan Youtuber secara manual. Hal ini kemungkinan dapat terjadi karena
jumlah Selebgram dan Youtuber baru di media sosial selalu bertambah sehingga
banyak yang tidak teridentifikasi oleh otoritas pajak.

Sebagai bentuk upaya lain, DJP juga telah membuat rencana strategis
untuk tahun 2020 – 2024 untuk menggali potensi penerimaan pajak atas influencer
di media sosial. Rencana tersebut terdiri dari sembilan program. Program yang
telah terlaksana di antaranya, yaitu Integrasi Digital Tax Knowledge Based dengan
situs web DJP, Pengembangan Program Inklusi Perpajakan DJP yang dilakukan
untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini kepada mahasiswa dan pelajar,
pengembangan edukasi melalui pihak ketiga seperti Tax Center untuk
memperkecil ketidakpatuhan WP, pengembangan sarana kehumasan, serta
perluasan kanal pembayaran pajak.

DJP juga telah berupaya aktif di media sosial, seperti Instagram dan Twitter
untuk memberikan sosialisasi dan edukasi. Tidak hanya itu, media sosial tersebut
juga dijadikan DJP untuk mencari potensi penerimaan pajak dari Selebgram dan
Youtuber. Salah satu fenomena yang viral akhir-akhir ini adalah kemunculan
Ghozali melalui foto selfie-nya yang dipotret setiap hari dan dijual di salah satu
marketplace Non-Fungible Token (NFT). Penjualan foto selfie tersebut berhasil
meraih omzet hingga milyar Rupiah. Oleh karena itu, sosok Ghozali viral di twitter
dan DJP menjadi lebih mudah untuk melakukan pelacakan.

Meskipun telah melakukan berbagai upaya untuk menggali potensi
penerimaan pajak, perlu dipahami bahwa WP juga harus berperan
memaksimalkan potensi penerimaan pajak. Sementara itu, perilaku WP dalam
mematuhi kewajiban perpaakan berbeda-beda sehingga DJP perlu melakukan
pendekatan yang berbeda kepada setiap Wajib Pajak. Menurut OECD, attitude to
compliance (sikap kepatuhan) WP terbagi menjadi empat, yaitu WP memutuskan
untuk tidak patuh, WP tidak mau patuh tetapi akan patuh jika diberi perhatian
khusus, WP berusaha untuk patuh namun tidak berhasil, dan WP bersedia untuk
patuh. Pendekatan yang harus dilakukan DJP kepada WP harus berbeda-beda
tergantung dari sikap WP.

Apabila WP memutuskan tidak patuh, maka strategi yang harus dilakukan
adalah dengan menggunakan law enforcement. Lebih lanjut, strategi untuk WP
yang tidak mau patuh, tetapi akan patuh jika diberikan perhatian adalah harus ada
unsur pemeriksaan yang dibarengi dengan pembinaan. Kemudian, untuk WP yang
telah berusaha patuh namun tidak berhasil maka harus dibimbing dengan sesuatu
yang persuasif. Terakhir, untuk WP yang telah patuh maka harus dipertahankan
sikap kepatuhannya, misalnya dengan berusaha memberikan kemudahan bagi
WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, DJP tidak
hanya berupaya dari sisi sumber daya DJP saja, tetapi juga mengajak para WP
yang berprofesi sebagai Selebgram dan Youtuber untuk patuh dalam rangka
memaksimalkan penerimaan pajak.

 

Comments are closed.