Pelatihan Pajak – Pajak adalah sebuah hal yang melekat erat didalam kehidupan bermasyarakat, baik yang menyangkut kehidupan sehari-hari secara pribadi ataupun dalam hal pekerjaan. Tidak jarang masyarakat yang kurang memahami tujuan sebenarnya dari pembayaran pajak, perhitungan pajak yang perlu dibayarkan, sampai sanksi pajak. Pemahaman terhadap pajak bisa sangat membantu hak dan juga kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP).
Selain itu didalam pekerjaan, seseorang yang pekerjaanya berhubungan dengan pajak tentu akan sangat dituntut pemahamannya mengenai pajak. Oleh sebab itu, mereka bisa mengikuti program pelatihan Brevet. Program tersebut merupakan pendidikan luar sekolah yang bertujuan untuk membekali para peserta pendidikan dengan pengetahuan dan juga ketrampilan dalam bidang perpajakan.
Selain itu, tidak jarang pula keikutsertaan para peserta didalam pelatihan Brevet pajak bertujuan sebagai bentuk persiapan untuk mengambil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP). Pengajar yang ada di pelatihan Brevet pada umumnya berasal dari konsultan pajak yang tentu sangat memahami seluk beluk menegani pajak.
Ada berbagai pelatihan yang dilaksanakan dalam mengakomodir pemahaman dan juga pengaplikasian pajak serta perhitungannya. Kegiatan ini diambil oleh peserta dari berbagai latar belakang pendidikan dan posisi pekerjaan, terutama yang berhubungan dengan pajak pribadi ataupun perusahaan (badan).
Dalam pelatihan tersebut, terdapat istilah Brevet A-B-C yang mengacu terhadap sertifikasi konsultan pajak. Brevet A pada umumnya mencakup pembahasan dasar sampai dengan ketentuan perpajakan (pajak penghasilan) Orang Pribadi (OP), misalnya Ketentuan umum (tentang tata cara) Perpajakan (KUP), PBB, BPHTB, Bea Materai dan juga Pajak Penghasilan (PPh). Sertifikat A diberikan untuk peserta yang telah menguasai materi kewajiban pajak orang pribadi.
Sedangkan Brevet B pada umumnya mencakup pembahasan dasar sampai menengah, misalnya ketentuan perpajakan badan (perusahaan), seperti Pemotongan dan juga Pemungutan (PPh Pot-Put), Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2) dan yang lainnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik 1111 ataupun 1107 PUT, Akuntansi Pajak dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sertifikat B akan diberikan untuk peserta yang sudah menguasai kewajiban pajak badan.
Baca Juga: Ketahui 5 Jenis Pajak PPh Berikut Ini
Sedangkan sertifikat C diberikan pada peserta brevet yang telah menguasai perpajakan internasional. Dengan demikian tentu saja materi pendidikan yang akan disampaikan penyusunannya dibuat sesuai dengan pengelompokan tersebut. Tujuan dari pelatihan tersebut diantaranya adalah:
- Memberikan pemahaman terhadap peserta tentang kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia serta cara pemenuhannya.
- Memberikan pengetahuan teknis tentang perhitungan dan juga pelaporan pajak.
- Memberikan pengetahuan yang memadai yang bisa membantu para peserta yang berkeinginan mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak.
- Memberikan updating mengenai ketentuan terbaru didalam dunia perpajakan sehingga para peserta bisa mengikuti perkembangan perpajakan dengan jauh lebih baik.
- Membantu para peserta didalam menyusun perencanaan pajak untuk dirinya ataupun untuk perusahaan yang diwakilinya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.