Training Pajak – Pajak penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak berupa penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Apa saja yang dimaksud dengan penghasilan?
Pasal 4 UU No 36 Tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan menjelaskan penghasilan yang menjadi obyek pajak yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima ataupun diperoleh oleh wajib pajak, baik itu yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia, yang bisa digunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan, dengan nama dan juga dalam bentuk apa pun.
Setidaknya terdapat 5 jenis pajak PPh yang perlu diketahui oleh HR dan juga pengusaha, baik untuk wajib pajak orang pribadi ataupun badan, yaitu:
1. PPh Pasal 21
Pajak PPh 21 adalah jenis pajak atas penghasilan yang berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan juga pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan maupun jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.
Penerima penghasilan yang terkena PPh 21 diantaranya adalah para pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pensiun atau pesangon, anggota dewan komisaris, dan juga peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan.
2. PPh Pasal 22
UU No 36 Tahun 2008 menyatakan PPh Pasal 22 sebagai suatu bentuk pemotongan ataupun pemungutan pajak yang dilaksanakan satu pihak terhadap wajib pajak dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan barang.
Pajak Penghasilan Pasal 22 diterapkan untuk wajib pajak badan usaha tertentu, baik itu milik pemerintah ataupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor, dan juga re-impor, termasuk juga penjualan barang yang tergolong barang sangat mewah.
Umumnya PPh 22 dikenakan terhadap barang ataupun komoditas yang dianggap menguntungkan baik itu untuk penjual ataupun pembeli. Sehingga pajak penghasilan tersebut bisa dikenakan atas penjualan ataupun pembelian.
3. PPh Pasal 23
Pajak penghasilan PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk modal, penyerahan jasa, maupun hadiah dan juga penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh 21. Terdapat 62 jenis jasa yang dijadikan sebagai obyek PPh 23, diantaranya akuntasi, arsitektur, hukum, perencanaan kota, instalasi listrik/mesin, perancang sampai dengan internet.
Penghasilan yang dimaksud tersebut muncul sebab adanya transaksi antara pihak penerima penghasilan/penyedia jasa dengan pihak yang memberikan penghasilan/pengguna jasa.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan antara Pajak Langsung dengan Pajak Tidak Langsung
4. PPh Pasal 25
Pajak PPh 25 merupakan jenis pajak penghasilan yang dibayarkan dengan menggunakan sistem angsuran, yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang diharuskan melunasi pajak terutang didalam 1 tahun. Keterlambatan pembayaran terhadap Pajak Penghasilan 25 akan mengakibatkan wajib pajak dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran.
Terdapat 2 jenis pembayaran angsuran PPh 25 untuk para wajib pajak orang pribadi, yakni: Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT).
5. PPh Pasal 29
Pajak penghasilan PPh Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang tercantum didalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh terutang didalam tahun pajak yang bersangkutan yang dikurangi kredit PPh (Pasal 21, 22, 23, dan juga 24) serta PPh Pasal 25. Sebelum penyampaian SPT, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.