Kursus Pajak – Menghitung pajak penghasilan tentu perlu dipahami oleh para wajib pajak yang memiliki kewajiban melapor pajak. Terdapat cara menghitung pajak penghasilan dengan lebih efisien yang perlu diperhatikan. Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya didalam masa tahun pajak.
Pengetahuan mengenai cara menghitung pajak penghasilan ini juga berguna untuk para wajib pajak untuk proses pelaporan pajak. Walaupun setiap tahunnya wajib pajak membayar serta melaporkan pajak, masih banyak wajib pajak yang kurang efisien didalam tata cara menghitung pajak penghasilan. Berikut tahapan yang sebaiknya dilakukan supaya pekerjaan Anda menjadi semakin mudah:
1. Buat Daftar Atas Penghasilan Setiap Bulan
Pajak penghasilan dikenakan terhadap penghasilan total yang diterima didalam masa tahun pajak (1 tahun). Apabila wajib pajak bukan seorang pegawai yang memiliki penghasilan tetap per bulannya, maka perlu dibuat daftar atas penghasilan yang diterima tiap bulannya. Besaran penghasilan yang dihitung dalam hal ini bukan hanya gaji pokok namun juga tunjangan-tunjangan yang diterima. Dengan kata lain, penghasilan kotor selama satu tahun pajak harus dihitung.
2. Menghitung PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak orang pribadi didalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Setiap orang mempunyai hitungan PTKP yang berbeda sebab 2 faktor utama berikut:
- Besarnya penghasilan yang tidak sama untuk setiap orang.
- Besarnya tanggungan rumah tangga ataupun tanggungan keluarga.
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016 adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000 bagi diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 tambahan bagi Wajib Pajak yang menikah.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah serta keluarga semenda didalam garis keturunan lurus dan juga anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, yakni paling banyak 3 orang untuk tiap keluarga.
Baca Juga: Memahami Asas Pemungutan Pajak Berdasarkan Para Ahli
3. Cari Selisih Antara Penghasilan Kotor dengan PTKP
Penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP) dihasilkan dari penghasilan kotor (bruto) dikurangi PTKP. Sesudah nilai penghasilan bruto dan juga PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP bisa dilakukan. Sesudah angka atau nilai PKP sudah ada, maka sudah bisa ditentukan besaran pajak penghasilan.
4. Tahapan Menghitung PPh
Setelah mengetahui besaran PKP, pajak penghasilan dapat dihitung dengan ketentuan berikut ini:
- Penghasilan bersih kurang dari Rp 50.000.000,00 tarif untuk pajaknya adalah 5%.
- Penghasilan bersih berkisar antara Rp 50.000.000,00 hingga Rp 250.000.000,00 maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%
- Penghasilan bersih berkisar anatara Rp 250.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%
- Sementara itu, untuk penghasilan bersih yang berada di atas Rp. 500.000.000,00 dikenakan tarif pajak 50%.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.