Brevet Pajak – Jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak terdapat banyak jenisnya. Wajib pajak tentu perlu memahami dengan baik apa saja jenis pajak dan juga ketentuannya. Secara umum, pajak yang ada dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori yang didasarkan pada cara pemungutan, sifat dan juga lembaga pemungutnya.
Pajak bersifat memaksa yang wajib dilaksanakan dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung. Dalam hal ini, konsultan pajak sangat berperan penting dalam memberikan penjelasan tentang segala ketentuan pajak kepada para wajib pajak. Sepenuhnya, pajak tersebut akan digunakan untuk keperluan negara untuk menjamin kemakmuran dan juga kesejahteraan rakyat. Pengelompokan jenis pajak dikategorikan sebagaimana berikut ini:
Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pajak berdasarkan sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan juga pajak objektif. Pajak Subjektif pada pengenaannya akan memperhatikan keadaan maupun kondisi dari pribadi wajib pajak, yakni wajib pajak yang berstatus kawin atau tidak kawin, serta beberapa kondisi pribadi lainnya. Pada dasarnya setiap orang yang menetap atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu contoh untuk kategori pajak subyektif.
Sedangkan pajak objektif, pada pengenaannya yang diperhatikan hanya pada sifat obyek pajak. Yakni tanpa memperhatikan bagaimana keadaan ataupun kondisi dari wajib pajak yang bersangkutan. Pajak objektif dikenakan untuk setiap warga negara ketika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang berlaku. Contoh untuk jenis pajak objektif diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jenis Pajak Berdasarkan Pihak Penanggung Pajak
Pengelompokan untuk jenis pajak ini merupakan pembayaran pajak yang dilakukan kepada pihak lain di suatu kondisi tertentu. Sedangkan, pihak yang dikenakan beban pajak ini dapat dikategorikan menjadi pajak langsung serta pajak tidak langsung. Hubungannya dengan hal tersebut, pembayaran pajak langsung tidak dapat dialihkan kepada orang atau pihak lain. Sedangkan untuk pembayaran pajak tidak langsung dalam pelunasannya tidak harus dilunasi oleh pihak wajib pajak. Umumnya, pajak tidak langsung akan dikenakan pada jenis objek pajak tertentu, bukan terhadap wajib pajak. Hal tersebut menunjukkan jika pengenaan pajak tersebut tidak dilakukan secara berkala.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pajak Daerah: Ciri-Ciri, dan Jenisnya
Jenis Pajak Berdasarkan Pihak Pemungut Pajak
Pengelompokan pajak berdasarkan pihak pemungut pajak dibagi menjadi Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak Negara atau yang biasa disebut dengan Pajak pusat merupakan pajak yang akan dipungut pihak pemerintah pusat. Pajak tersebut akan dimanfaatkan untuk pembiayaan seluruh kebutuhan rumah tangga negara. Pajak Pusat ini kemudian dikelompokkan lagi ke dalam beberapa jenis, yakni:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Cukai
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sedangkan Pajak Daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah (APBD). Pajak ini merupakan sumber pendapatan yang penting untuk pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah dan juga pembangunan. Pajak daerah adalah bentuk iuran wajib terutang yang dikenakan pada wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak baik orang pribadi maupun badan harus menyerahkan pajak kepada pemerintah daerah. Pemungutan pajak daerah ini bersifat memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.