Pelatihan Pajak – Apakah anda adalah salah satu orang yang ingin bekerja sebagai konsultan pajak? Tentu saja untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak harus menempuh suatu pendidikan tertentu sebagai sebuah persyaratan. Pelatihan pajak tersebut tentu saja tidak dilakukan secara cuma-cuma, tentu ada berbagai macam materi yang akan dibahas ketika menjalani pendidikan tersebut. Selain itu, menjadi seorang konsultan pajak juga diperlukan adanya sebuah sertifikat khusus. Mengapa seorang yang berprofesi sebagai konsultan pajak harus memiliki sertifikat tersebut? Apabila Anda ingin mengetahui jawaban tersebut maka anda sangat wajib untuk menyimak beberapa uraian berikut ini.
Konsultan pajak merupakan sebuah profesi dalam lingkungan pekerjaan dengan bebas memberikan sebuah jasa profesional pada para wajib pajak ketika melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya mengenai perpajakan yang sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku. Meskipun Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini sedang secara serius akan menciptakan sebuah inovasi teknologi mengenai administrasi pajak, namun saran dan masukan dari konsultan pajak tetap dibutuhkan supaya wajib pajak maupun pengusaha bisa mengatur dan memprediksi profit tanpa harus melanggar aturan pajak. Oleh karena itu, tidak semua orang bisa menjadi konsultan pajak. Lalu, Siapa saja orang yang bisa menjadi seorang konsultan pajak?
Tentu saja siapapun berhak untuk menjadi konsultan pajak, namun untuk menjadi seorang konsultan pajak terdapat beberapa persyaratan tertentu yang wajib untuk Anda penuhi supaya bisa membangun karir di bidang yang satu ini. Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk menjadi seorang konsultan pajak, antara lain:
- Seorang WNI ini atau warga negara Indonesia
- Tinggal di Indonesia
- Mempunyai ijazah serendah-rendahnya strata-1 atau setingkat dengan tingkatan tersebut
- Tidak mempunyai pekerjaan dengan jabatan maupun pekerjaan pada pemerintah atau negara, (Badan Usaha Milik Negara) BUMN atau (Badan usaha milik daerah) BUMD.
- Wajib mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mempunyai sertifikat konsultan pajak
- Mau menjadi anggota ikatan konsultan pajak Indonesia dan patuh pada kode etik IKPI
- Terdapat sebuah batasan usia tertentu untuk menjadi konsultan pajak, yaitu maksimal adalah usia 70 tahun.
Baca Juga: Alasan Mengapa Mahasiswa dan Fresh Graduate Memerlukan Brevet Pajak
Karena beberapa persyaratan di atas telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maka hal tersebut sangat wajib untuk dipenuhi titik pada saat seseorang ingin berkarir di bidang konsultan pajak atau menjadi seorang konsultan pajak itu sendiri, maka seseorang tersebut wajib untuk mempunyai sertifikat dan izin praktek terlebih dulu. Biasanya sebelum mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi konsultan pajak, seorang calon konsultan pajak tersebut akan melalui pelatihan pajak yang biasa disebut dengan brevet pajak. Kemudian, Izin praktik konsultan pajak yang menjadi sebuah persyaratan tersebut harus secara langsung di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen pajak).
Lantas, sertifikat konsultan pajak yang dimaksud itu seperti apa? Sertifikat konsultan pajak merupakan sebuah surat keterangan tingkat keahlian dari seorang konsultan pajak ketika telah mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak atau biasa disebut dengan USKP. Tentu saja setelah mengikuti ujian sertifikasi ini, maka ketika memenuhi batasan cakupan nilai akan mempunyai sertifikat dari ujian tersebut. Dan juga USKP ini dapat dilakukan secara bertahap dari tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Pada umumnya nanti ketika anda ingin mengikuti ujian sertifikasi yang satu ini, anda perlu secara individu untuk mendaftarkan diri pada panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.