Penghitungan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi yang dihasilkan atau pajak karbon, sudah berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM, resmi diundangkan pada Sabtu 16 Oktober 2021 dan akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022.
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan menerepkan kebijakan baru yang mengatur ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil baru, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berikut Tarif PPnBM untuk mobil baru berdasarkan penggolongannya :
Kendaraan angkutan dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi
Kendaraan Pengangkutan orang dengan muatan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin sampai dengan 3.000 cc dikenakan variasi tarif PPnBM dari tarif terendah sebesar 15%. Jika tingkat efisiensinya di atas 15,5 km per liter atau emisi CO2 di atas 150 gram per km tarif PPnBM akan naik menjadi 20%, atau 25% hingga tarif tertinggi sebesar 40% yang disesuaikan dengan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbonnya.
Untuk kendaraan dengan kapastas mesin 3.000 – 4.000 cc dengan tingkat emisi mencapai 150 hingga 250 gram/km tarif pajak PPnBM berkisar dari 40% hingga tarif paling tinggi 70%.
Kendaraan angkutan dengan kapasitas 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi
Kendaraan pada golongan ini yang memiliki kapasitas mesin tidak lebih dari 3.000 cc dengan tingkat emisi karbon kurang dari 200gram/km dikenakan tarif PPnBM 15% – 20%.
Sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000 – 4.000 cc dengan tingkat emisi kurang dari 200grma/km dikenakan tarif PPnBM sebesar 25% dan untuk tingkat emisi lebih dari 200gram/km dikenakan tarif 30% sesuai dengan jumlah konsumsi bahan bakar dan emisi karbon yang dikeluarkan.
Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api dan nyala kompresi dengan gvw tidak melebihi 5t berkapasitas mesin kurang dari 3.000 cc dengan tingkat emisi kurang dari 150gram/km sampai 200 gram/km dikenakan tarif paling rendah 10% dan tarif paling tinggi sebesar 15%. Untuk kapasitas mesin 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc dikenakan tarif sebesar 20% hingga 30% sesuai dengan hasil pengukuran emisi karbon.
Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, dan tingkat gvw tidak melebihi 5t dikenakan tarif 10%.
Mobil Listrik
Semua mobil listrik dengan muatan kurang dari 10 orang hingga maksimal 15 orang dengan pengemudi akan dikenakan tarif tunggal PPnBM sebesar 15%.
Dalam PMK 141/PMK.010/2021 sendiri disebutkan bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.