Mungkin sudah sering bagi kita mendengar bahkan melakukan pelaporan pemungutan PPh dan PPN melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Namun kini, bukan hanya PPh dan PPN, penyetoran atas Bea Meterai juga wajib dilaporkan melalui SPT Masa Bea Meterai.
Ketentuan pelaporan SPT Bea Meterai ini diatur dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. Peraturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 10 tahun 2021 tentang Bea Meterai.
Sebelum membahas mengenai cara melaporkan SPT Masa Bea Meterai, kita harus mengetahui apa syarat dan ketentuan dalam pelaporan SPT ini. Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang wajib melaporkan SPT Masa Bea Meterai:
- Merupakan pemungut Bea Meterai.
Melalui Pasal 3 PMK 151/2021, dijabarkan terkait kriteria khusus wajib pajak yang dapat menjadi pemungut Bea Meterai, yaitu:
-
- Memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, seperti surat berharga berupa cek dan bilyet giro.
- Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, seperti dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen kontrak berjangkadengan nama dan dalam bentuk apa pun, surat keterangan atau pernyataan maupun surat lainnya sejenisnya beserta rekapannya, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerima uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelum DJP menerbitkan surat penetapan sebagai pemungut Bea Meterai, pihak yang mengajukan harus memberikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai.
- Telah menyetorkan pemungutan Bea Meterai ke kas negara.
Tata Cara dan Ketentuan Lapor SPT Masa Bea Meterai
Seperti SPT Masa PPh dan PPN, SPT Bea Meterai juga memiliki batas waktu setor dan lapor, bahkan memiliki sanksi tidak atau terlampat lapor SPT.
- Penyetoran Bea Meterai, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Pelaporan Bea Meterai, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Sanksi tidak lapor atau telat lapor Bea Meterai dikenakan sanksi administrative, dalam hal pemungut Bea Meterai tidak melaporkan atau pun telat menyampaikan SPT Masa Bea Meterai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Kemudian, melalui Pasal 11 PMK 151/2021, meskipun ketika pada suatu Masa Pajak tidak ada dokumen yang wajib dipungut Bea Meterai, maka tetap harus melaporkan SPT Masa Bea Meterai. Seperti halnya SPT Masa pajak lainnya, SPT Masa Bea Meterai juga dapat dilakukan hal-hal seperti berikut ini:
- Pemungut dapat melakukan pembetulan SPT Bea Meterai, apabila:
-
- Terdapat salah tulis atau salah hitung
- Terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tapi tidak digunakan.
Pembetulan SPT Masa Bea Meterai dapat dilakukan dengan cara:
-
- Memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT Masa Bea Meterai yang menyatakan bahwa pemungut yang bersangkutan membetulkan SPT.
- Mengeluarkan nomor seri surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tapi tidak digunakan dari daftar pemungutan.
- Menyampaikan SPT Bea Meterai dengan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (restitusi Bea Meterai) apabila mengalami lebih bayar atau kelebihan penyetoran Bea Meterai. Pengajuan pemindahbukuan atau restitusi ini dapat diajukan kepada DJP melalui KPP terdaftar dengan 3 cara, yaitu:
-
- Secara langsung;
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Melampirkan 3 berkas saat mengajukan pemindahbukuan maupun restitusi kelebihan pembayaran:
-
- Bukti penyetoran;
- SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai; dan
- Daftar cek dan/atau bilyet giro yang bea meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan, dalam hal terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tapi tidak digunakan.