Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi pajak 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 ini memungkinkan sejumlah sanksi administratif dikurangi, bahkan hingga 100%, apabila seluruh ketentuannya terpenuhi.
Fasilitas tersebut mencakup keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi tertentu yang tercantum dalam surat ketetapan atau surat tagihan pajak. Namun, pengurangan sanksi tidak berarti seluruh kewajiban pajak otomatis dihapuskan.
Ketentuan Pengurangan Sanksi atas Keterlambatan SPT
Salah satu fasilitas dalam KEP-239/PJ/2026 ditujukan bagi Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT dengan status kurang bayar. Cakupannya meliputi:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan 2025.
- SPT Masa untuk Masa Pajak sampai dengan September 2026.
Untuk kategori ini, persentase pengurangan sanksi bergantung pada periode penyampaian SPT yang memenuhi ketentuan.
| Periode Penyampaian SPT | Pengurangan Sanksi |
|---|---|
| 8 Oktober–31 Desember 2026 | 100% |
| 1 Januari–31 Maret 2027 | 50% |
| 1 April–30 Juni 2027 | 25% |
Artinya, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan dan menyampaikan SPT dalam periode pertama berpeluang memperoleh penghapusan penuh atas sanksi yang termasuk dalam fasilitas tersebut.
Meski demikian, fasilitas ini tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang. Pengurangan juga hanya dapat diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Jenis Sanksi Lain yang Dapat Memperoleh Keringanan
Selain keterlambatan pelaporan, DJP menyediakan fasilitas bagi beberapa kondisi perpajakan lainnya.
1. Pembetulan SPT dan Keterlambatan Pembayaran
Pengurangan sanksi dapat berlaku atas pembetulan SPT yang dilakukan secara sukarela oleh Wajib Pajak. Ketentuannya mencakup SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai September 2026 dengan status kurang bayar.
Pembetulan beserta pembayaran atau penyetoran pajak terkait harus dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Fasilitas juga mencakup sanksi tertentu akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Besaran keringanannya mengikuti jenis sanksi dan persyaratan khusus dalam lampiran keputusan.
2. Sanksi dalam Surat Ketetapan dan Surat Tagihan Pajak
KEP-239/PJ/2026 juga memberikan ruang pengurangan sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), serta Surat Tagihan Pajak (STP).
Untuk sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu kategori yang diatur mencakup surat yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, dengan pelunasan pokok pajak terkait paling lambat 30 Juni 2027.
Terdapat pula ketentuan tersendiri bagi surat yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, termasuk kategori tertentu dalam STP dan STP PBB.
Khusus hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), keputusan ini mengatur periode penerbitan SKP hingga 31 Desember 2027 dengan batas pelunasan pokok pajak pada tanggal yang sama.
Perlu diperhatikan: Persentase pengurangan 100%, 50%, dan 25% tidak berlaku secara seragam untuk seluruh jenis sanksi. Setiap kategori memiliki ketentuan mengenai besaran, waktu pembayaran, serta kondisi khusus yang perlu dipenuhi.
Syarat Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak 2026
Pengajuan fasilitas mengacu pada PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, serta persyaratan tambahan dalam KEP-239/PJ/2026.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan antara lain:
- Status pembayaran sanksi. Sanksi administratif yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan harus belum dibayar atau belum dilunasi.
- Pelunasan pokok pajak. Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku untuk kategorinya.
- Status upaya hukum. Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan mengenai gugatan atau upaya hukum lainnya, termasuk menyerahkan surat pernyataan tidak mengajukan upaya hukum atau dokumen pencabutan apabila sebelumnya telah diajukan.
- Surat pernyataan bermeterai. Wajib Pajak perlu menyatakan bahwa sanksi administratif terjadi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya, sesuai format yang ditetapkan.
- Dokumen permohonan. Pengajuan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk ketentuan bentuk surat, alasan permohonan, dan dokumen pendukung.
Untuk permohonan atas SKP atau STP, Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026 juga mengatur persyaratan tertentu. Di antaranya, permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan satu permohonan ditujukan untuk satu surat ketetapan atau surat tagihan pajak.
Karena persyaratan dapat berbeda menurut kasus, Wajib Pajak perlu memeriksa kesesuaian dokumen dan status kewajiban pajaknya sebelum mengajukan permohonan.
Kapan Batas Akhir Pengajuan Permohonan?
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.
Namun, tanggal tersebut merupakan batas pengajuan permohonan, bukan perpanjangan waktu untuk seluruh kegiatan pelaporan maupun pembayaran pajak.
Sebagai contoh, periode penyampaian SPT yang mendapatkan fasilitas bertahap berakhir pada 30 Juni 2027. Sementara itu, kategori tertentu yang terkait pemeriksaan PPS memiliki ketentuan hingga 31 Desember 2027.
Oleh karena itu, Wajib Pajak sebaiknya lebih dahulu mengidentifikasi jenis sanksi, memastikan status pembayaran, dan mencocokkan tanggal pemenuhan kewajiban dengan ketentuan dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua denda pajak bisa dihapus 100%?
Tidak. Besaran pengurangan ditentukan berdasarkan jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, dan persyaratan khusus. Penghapusan penuh hanya berlaku untuk kategori yang memenuhi ketentuan terkait.
Bagaimana jika sanksi administratif sudah dilunasi?
KEP-239/PJ/2026 menetapkan bahwa pengurangan atau penghapusan berdasarkan kebijakan ini hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Hal yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak
Kebijakan ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan potensi pengurangan beban sanksi. Meski begitu, manfaat yang diperoleh bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan dan ketepatan waktu.
Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali SPT, surat ketetapan atau tagihan pajak, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung. Jika terdapat kondisi yang belum jelas, Wajib Pajak dapat meminta penjelasan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan perpajakan dan penerapannya, Anda juga dapat mempelajari materi perpajakan melalui program pembelajaran Tax Academy Indonesia.
Sumber peraturan:
KEP-239/PJ/2026,
PMK 71 Tahun 2026, dan PMK 118 Tahun 2024.



