Pelatihan pajak adalah solusi terbaik bagi Anda yang ingin memperdalam ilmu tentang peraturan pajak Anda. Sebab, dalam pelatihan pajak Anda akan sangat sering diberikan materi tentang kebijakan perundang-undangan pajak. Sebagai revisi resmi atas PMK No. 10 Tahun 2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No. 72 Tahun 2025.
Peraturan ini berlaku efektif sejak 28 Oktober 2025 dan memperluas manfaat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk industri pariwisata melampaui industri padat karya. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk meningkatkan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di industri pariwisata yang sangat penting bagi perekonomian daerah.
Penjelasan PMK 72/2025 menyatakan bahwa “perlu memperluas pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP bagi sektor pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.”
PPh Pasal 21 DTP: Apa itu?
Pajak penghasilan atas gaji atau upah yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan tetapi sementara ditanggung oleh pemerintah dikenal sebagai PPh Pasal 21 DTP. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, program ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi karyawan dan membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerjanya.
Insentif ini diberikan untuk penghasilan atau penerimaan yang diperoleh oleh karyawan tertentu dari pemberi kerja yang memenuhi syarat tertentu. Karyawan di bidang-bidang tertentu dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam program ini, karena pemerintah akan menanggung pajak tersebut pada tahun 2025.
Sektor Usaha dan Ruang Lingkup yang Berhak Mendapatkan Insentif
Pemerintah menyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025 bahwa kegiatan usaha di sektor-sektor berikut kini berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP: industri sepatu, tekstil dan pakaian jadi, mebel, kulit dan barang kulit, serta pariwisata. Selama kode klasifikasi bidang usaha (KLU) mereka tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025, perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor tersebut berhak atas insentif.
Kode utama yang terdapat dalam database Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah KLU ini. Masa berlaku insentif PMK 72/2025 dimulai pada 28 Oktober 2025, hari penetapannya. Namun, ada dua periode berbeda di mana insentif PPh 21 DTP ini berlaku:
- Januari–Desember 2025 untuk pekerja di industri mebel, kulit dan barang kulit, tekstil dan pakaian, serta alas kaki.
- Khususnya untuk pekerja di industri pariwisata dari Oktober hingga Desember 2025.
Baca Juga: Mekanisme Insentif Pajak: Kunci Meningkatkan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan
Siapa yang Berhak Mendapatkan Insentif Ini?
Berdasarkan Pasal 4 PMK 10/2025, terdapat dua kategori pekerja yang memenuhi syarat untuk insentif PPh 21 DTP: pekerja tetap dan pekerja tidak tetap tertentu.
Pekerja Tetap Tertentu
Pekerja yang memenuhi tiga syarat berikut dianggap sebagai pekerja tetap:
- memiliki NPWP dan/atau NIK yang terhubung dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DGT) dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Mendapatkan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari IDR 10 juta yang bersifat tetap dan teratur.
Berdasarkan peraturan perpajakan saat ini, Anda tidak memenuhi syarat untuk insentif PPh 21 DTP lebih lanjut.
Beberapa Pekerja Tidak Tetap
Selain itu, beberapa pekerja tidak tetap perlu memenuhi tiga persyaratan, yaitu:
- Memiliki NIK atau NPWP yang terhubung dengan sistem administrasi DGT.
- Jika Anda dibayar harian, mingguan, per unit, atau berdasarkan sistem upah per satuan, Anda akan menerima rata-rata tidak lebih dari IDR 500.000 per hari; jika Anda dibayar bulanan, Anda akan menerima tidak lebih dari IDR 10 juta.
- Tidak memperoleh insentif PPh 21 DTP tambahan sesuai dengan peraturan perpajakan.
Persyaratan ini memastikan bahwa program ini akan fokus pada pekerja kelas menengah ke bawah yang paling membutuhkan bantuan dalam menjaga daya beli dan stabilitas keuangan keluarga mereka.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.



